Monday, 09 March 2020 06:55

Memahami Kesetaraan dan Hak Perempuan

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi manusia yang  memiliki arti bahwa perempuan memiliki hak yang sama seperti laki-laki untuk dapat hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup. Sayangnya sampai saat ini, terutama di masyarakat tradisional, perempuan seringkali dianggap sebagai mahluk yang lemah dan hanya menjadi sosok pelengkap.  Terlebih lagi adanya pola berpikir yang mengatakan bahwa peran perempuan hanya sebatas bekerja di dapur dan mengurus keluarga.

Indonesia telah menetapkan berbagai undang-undang untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sudah mengatur hak-hak perempuan dan kesetaraan gender, yaitu  hak dalam Keteagakerjaan, bidang Kesehatan, Pendidikan, Perkawinan dan keluarga serta kehidupan publik dan politik. Namun demikian, masih saja terjadi kekerasan terhadap perempuan serta diskriminasi dan kesenjangan gender di pasar kerja, seperti  praktik penerimaan dan promosi karyawan yang bersifat deskriminatif atas dasar gender.

Selain itu, perdagangan perempuan dan prostitusi juga merupakan ancaman serius bagi perempuan Indonesia, terutama mereka yang miskin dan kurang berpendidikan.

Dikutip dari situs UN Women, dalam sambutannya memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret, Direktur Eksekutif UN Women, Phumzile Mlambo-Ngcuka,mengatakan hingga saat ini, kesetaraan gender masih belum terwujud.

Meskipun demikian, menurut data UN Women, ada beberapa perubahan positif, seperti angka kematian ibu yang turun 38 persen sejak 2000, Selain itu 131 negara sudah mendukung penghapusan diskriminasi gender. Undang-undang yang mengatur diskriminasi terhadap perempuan sudah dilembagakan di banyak negara sejak 25 tahun yang lalu dan lebih dari tiga per empat negara di dunia memiliki undang-undang antikekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, jumlah anak perempuan di sekolah kini sudah  lebih banyak daripada sebelumnya.

Kesetaraan gender dan persamaan hak bukan berarti perempuan mutlak harus  sama dengan laki-laki. Karena pada dasarnya laki-laki dan perempuan  dilahirkan berbeda secara fisik.  Umumnya perempuan tidak akan siap jika harus menanggung beban berat mencari nafkah yang biasa ditanggung oleh laki-laki, khususnya yang   melibatkan kekuatan fisik.  Atau sebaliknya laki-laki pun akan kesulitan bila harus setiap hari  mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak. Tanggung jawab ini  menuntut bukan sekedar kekuatan fisik tapi juga kelembutan dan kesabaran. Sesuatu yang biasanya dimiliki perempuan secara kodrati.

Memang  pada dasarnya perempuan dan laki-laki berbeda, namun bukan untuk dibeda-bedakan, apalagi didiskriminasi. Yang dibutuhkan di sini adalah saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.

Read 766 times