Thursday, 02 April 2020 06:10

Mahfud: Pemerintah Tak Ada Rencana Berlakukan Darurat Sipil

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO REPB FOTO REPB

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, pemerintah tidak ada rencana sama sekali untuk memberlakukan Darurat Sipil dalam konteks penanganan Covid-19 saat ini. Peraturan itu baru akan diberlakukan jika memang situasi dan keadaan di tengah masyarakat semakin memburuk. Hal itu dikatakan Mahfud melalui rekaman video yang diterima Republika, Rabu (1/4).

Mahfud menjelaskan, ketentuan Darurat Sipil itu terdapat pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 tahun 1959. Di dalam peraturan tersebut disebutkan, pemerintah dapat menyatakan negara dalam status darurat sipil. Menurutnya, untuk penanganan Covid-19 saat ini hal tersebut tidak diperlukan. Kecuali, situasi dan keadaan semakin memburuk hingga di level amat buruk dan aturan tersebut diperlukan untuk diberlakukan, maka barulah akan digunakan. Republika

Read 349 times Last modified on Thursday, 02 April 2020 06:17