Monday, 13 April 2020 07:01

Pemerintah Luncurkan Kartu Prakerja Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Akhir minggu lalu, Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.

Penyebaran virus corona (COVID-19) yang masih berlanjut dan semakin meluas membuat  pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang masyarakat untuk berkumpul atau tidak keluar rumah jika tidak penting benar. Di ibu kota Jakarta, pemerintah provinsi bahkan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus 2019 (COVID-19).

Peraturan Gubernur yang berlaku mulai Jumat lalu (10/4/2020) mengatur berbagai kegiatan di kota Jakarta, baik terkait perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.  Hal ini tentu sangat berimbas pada kegiatan ekonomi atau daya beli masyarakat. Penurunan daya beli telah mengakibatkan  penutupan beberapa usaha dan  menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat ini setidaknya terdapat 1,5 juta orang pekerja yang terimbas pandemi virus corona (covid-19). Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 persen atau sekitar 150.000 orang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara 90 persen lainnya dirumahkan.

Untuk membantu mereka,  pemerintah pun  meluncurkan program Kartu Prakerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap Kartu Prakerja mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta dapat meringankan biaya hidup di tengah pandemi Covid-19. Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk tahun ini adalah sebesar Rp 20 triliun. Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp 3.550.000.

Dana tersebut, diberikan dalam bentuk bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta. Lalu ada insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total nilai Rp. 2,4 juta. Ada juga insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei dengan total nilai Rp 150.000. Bantuan dari pemerintah itu dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan pada platform digital mitra yang ditentukan.

Read 919 times