Thursday, 16 April 2020 07:12

Pembebasan Narapidana di masa Pandemi Covid-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Di tengah pandemi Covid-19, penjara menjadi tempat berisiko.  Banyak penjara di berbagai negara, termasuk Indonesia dinilai tak layak huni karena kelebihan kapasitas. Kelebihan kapasitas ini membuat tahanan dan para staf rentan terhadap Covid-19. Apalagi, para tahanan kerap ditempatkan dalam kondisi lingkungan kotor dan fasilitas kesehatan tak memadai.

Kebijakan jaga jarak alias ‘Social Distancing’ mustahil diterapkan dalam kondisi penjara dengan kelebihan kapasitas.  Perserikatan Bangsa-Bangsa –PBB telah mendesak pemerintah untuk membebaskan narapidana berisiko rendah.

Sesuai peringatan PBB, banyak negara telah melepaskan para narapidana. Di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan dan membebaskan 36.554 narapidana dewasa dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan Covid-19.  Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. Sedangkan, integrasi adalah pembebasan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang pembebasan.


Keputusan tersebut menjadi polemik di masyarakat setelah informasi hoax ramai beredar di masyarakat. Kabar menyebut banyaknya mantan narapidana yang kembali melakukan tindak kriminal, setelah dibebaskan di lingkungan masyarakat.

Masyarakat diminta untuk tidak percaya informasi palsu atau hoak. Karena berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia, sampai saat ini, tercatat 12 narapidana yang kembali melakukan tindak kriminal dari sekitar 36.554 yang sudah dibebaskan.

Masyarakat tidak  perlu kawatir berlebihan jika ada segelintir residivis yang kembali melakukan tindak kriminal. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menginstruksikan bahwa narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat.

Menurut Kriminolog Leopold Sudaryono, fenomena orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan serupa merupakan hal umum yang sering terjadi di beberapa negara. Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan data selama 2020, angka kejahatan residivis adalah 0.05%. Angka ini turun jika dibadingkan tahun sebelumnya.

Masyarakat perlu mendukung pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan Covid-19 dengan cara menerima mereka kembali di tengah masyarakat.

Masyarakat perlu memahami bahwa pembebasan narapidana menjadi pilihan terakhir untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Read 842 times