Friday, 24 April 2020 05:58

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Untuk Penanganan COVID-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk kebutuhan penanganan COVID-19 kepada semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non-badan hukum. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 19 April mengatakan, fasilitas kepabeanan dan perpajakan ini sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.

Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu ada juga pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19 baik untuk komersial maupun non komersial.

Heru menambahkan dalam PMK terbaru ini ada 73 jenis barang yang diberikan kemudahan dalam fasilitas kepabeanan dan perpajakan itu. Barang-barang tersebut diantaranya hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan termasuk sabun mengandung obat seperti sabun desinfektan. Test kit dan reagent laboratorium di antaranya seperti tes cepat dan massal atau rapid test, dan alat tes polymerase chain reaction (PCR). Media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme tes swab, serta kelompok obat dan vitamin. Kelompok peralatan medis di antaranya termometer, ventilator, swab, alat pemindai panas manusia, alat suntik, alat uji laboratorium in vitro baik elektrik maupun non elektrik, alat terapi oksigen hingga inkubator bayi. Kelompok barang lain yakni alat pelindung diri (APD) di antaranya masker dan pakaian pelindung, sarung tangan, alat pelindung kaki, pelindung wajah, kacamata pelindung, pelindung kepala.

Untuk mendapatkan kemudahan itu, pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang. Pengajuan itu dikecualikan untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi biaya barang hanya sampai di atas kapal atau tidak termasuk ongkos kapal (free on board/FOB) 500 dolar Amerika, sehingga tidak perlu mengajukan permohonan. Permohonan menurut Budi cukup diselesaikan dengan dokumen pengiriman barang atau Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. 

Read 712 times Last modified on Tuesday, 21 April 2020 07:02