Monday, 27 April 2020 06:22

Bappebti Blokir 80 Domain Situs Ilegal

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ; ANTARA FOTO ; ANTARA

 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 80 domain situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti pada Maret 2020 agar dalam operasionalnya tidak merugikan masyarakat. Dengan diblokirnya domain situs entitas tersebut maka secara kumulatif sampai dengan triwulan pertama tahun 2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs. Hal itu dikatakan Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Tjahya menambahkan, sesuai arahan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran saat ini sebagai pencegahan penyebaran COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home. Meski bekerja dari rumah, tidak berarti ASN tidak melakukan pengawasan. Mereka, harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi-PBK, termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Antara

Read 324 times