Monday, 27 April 2020 06:48

Kementerian Perdagangan Tutup Ratusan Akun Pedagang Daring

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Menangguk di air keruh adalah sebuah pribahasa yang paling tepat untuk menggambarkan mereka yang memanfaatkan kondisi dunia yang  sedang dilanda penyebaran virus corona, Covid- 19, untuk mencari keuntungan, termasuk di Indonesia.  Ada sekelompok orang, pedagang atau perusahaan, yang melakukan tindakan tidak terpuji untuk mengeruk keuntungan yang besar dengan mengabaikan kualitas dan harga layak produk.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan RI telah berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.Mereka ini kemudian dikenai sanksi dengan menutup akunnya dan menghilangkan tautan dari toko daring atau lokapasar (marketplace)

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan,   mereka dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang-Undang Perdagangan No 7 Tahun 2014.

Produk alat kesehatan yang terindikasi dijual dengan harga tinggi namun berkualitas rendah, adalah hand sanitizer, masker, dan produk kalung Virus Shut Out.

Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas harga eceran tertinggi adalah gula kristal putih, minyak goreng, bawang putih, dan gula kristal rafinasi.

Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.

Pengawasan dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen terutama dalam kondisi saat ini tentu sangat penting. Untuk itu Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat di komplek parlemen Jakarta, Rabu minggu lalu (22/04) menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar.

Read 776 times