Thursday, 21 May 2020 14:48

KLHK Perhatikan Fasilitas Pemusnahan Limbah Medis Di Wilayah Terpencil

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Persoalan ketidaktersediaan fasilitas pemusnah limbah medis di wilayah terpencil menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di masa darurat percepatan penanganan pandemi COVID-19. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Regional Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi COVID-19 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara virtual bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Senin.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, KLHK Rosa Vivien Ratnawati, meminta Dinas Lingkungan Hidup mendukung dan membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan tata cara penguburan  sesuai Peraturan Menteri LHK tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dikatakannya, limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola baik masa normal, terlebih di masa darurat pandemi COVID-19. Pemusnahan limbah infeksius tersebut secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran COVID-19.

Saat ini, limbah medis tidak hanya dari RS Rujukan dan RS Darurat COVID-19, namun dapat bersumber dari masyarakat/rumah tangga Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.

Vivien Ratnawati mengatakan jumlah limbah medis dari pandemi COVID-19 ini meningkat 30 persen, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.

Sementara itu, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Sinta Saptarina Soemiarno pada kesempatan yang sama menuturkan, respon dan upaya solusi pemecahan kesenjangan kapasitas pemusnahan limbah medis adalah pembangunan 32 Fasilitas Pemusnah Limbah B3 medis di 2020-2024 dengan APBN KLHK yang akan diserahkan dan dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.

Keberadaan fasilitas ini juga bertujuan untuk mendukung fasilitas pelayanan kesehatan agar fokus meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat. Sistem monitoring kinerja fasilitas ini juga menjadi prioritas pemantauan KLHK.

Read 896 times