Wednesday, 08 July 2020 07:36

Purchasing Manager’s Index Manufaktur Naik, Pemerintah Sebut Kebijakan Sudah Tepat

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Penyedia informasi global berbasis di London HIS Markit baru-baru ini mengeluarkan laporan yang menyatakan Purchasing Manager’s Index atau PMI manufaktur Indonesia periode Juni 2020 berada di 39,1. Naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 28,6. PMI menggunakan angka 50 sebagai ambang batas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dimuat dalam laman resmi Kementerian Perindustrian RI, Sabtu (4/7), menyatakan, kenaikan PMI Manufaktur Indonesia menjadi 39,1 pada bulan Juni 2020 menandakan mulai pulihnya sektor industri manufaktur nasional. Ia menjelaskan, lonjakan indeks tersebut juga mendorong peningkatan kepercayaan sektor industri manufaktur terhadap berbagai langkah strategis yang dijalankan oleh pemerintah dalam upaya memacu roda perekonomian. Hal ini menunjukkan, kebijakan pemerintah dalam era new normal  atau kenormalan baru sudah tepat.

Berdasarkan data yang dikeluarkan IHS Markit, indeks output masa depan, tolok ukur, dan sentimen bisnis melonjak ke angka 73 persen di bulan keenam. Menurut Agus Gumiwang, angka ini merupakan yang tertinggi selama lima bulan terakhir dan capaian ini menjadi bekal pemerintah Indonesia untuk terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat terus mendorong aktivitas sektor industri manufaktur pada era kenormalan baru.

Walaupun demikian, Menteri Perindustrian menekankan antisipasi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal ketiga  dan keempat tahun 2020, karena periode tersebut menentukan performa ekonomi nasional pada tahun 2021.

Untuk mempertahankan kinerja sektor manufaktur, Kementerian Perindustrian mendukung industri tetap beroperasi dengan mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan.

Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan lebih dari 17 ribuIzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri-IOMKI. Dengan beroperasinya sektor industri tersebut, sekitar lima juta tenaga kerja dapat terus bekerja.

Selain fokus mendukung pemulihan sektor industri dari pandemi Covid-19 melalui berbagai stimulus, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai insentif bagi para calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk super deductible tax sebesar 300 persen bagi industri yang mengembangkan fasilitas penelitian dan pengembangnnya di Indonesia dan 200 persen bagi industri yang mengembangkan kegiatan pendidikan vokasi di dalam negeri.

Selain itu, hingga tahun 2024, pemerintah akan mengembangkan 27 kawasan industri baru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Read 773 times