Monday, 26 March 2018 09:16

Keppres Hari Penyiaran Nasional Diharapkan segera ditandatangani

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

Komisi Penyiaran Indonesia –KPI berharap, Keputusan Presiden tentang penetapan Hari Penyiaran Nasional pada 1 April segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/3) mengatakan, penetapan melalui Keputusan Presiden ini ditunggu oleh insan penyiaran Indonesia. Karena, penetapan tersebut menjadi bukti pengakuan pemerintah atas eksistensi dunia penyiaran nasional yang dimulai sejak berdirinya Solosche Radio Vereniging di Solo, 1 April 1933. Menurutnya, eksistensi dunia penyiaran dalam menyertai bangsa ini melewati berbagai fase, patut dihargai dengan ditetapkannya Hari Penyiaran Nasional dalam Keputusan Presiden. Seperti dikutip Antara, deklarasi hari penyiaran nasional dilakukan pertama kali oleh masyarakat Solo pada 1 April 2009. Inisiatif tersebut dilanjutkan oleh Wali Kota Surakarta saat itu, Joko Widodo, yang mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika tentang usulan penetapan Hari Penyiaran Nasional sekaligus diakuinya KGPAA Mangkunegoro VII (tujuh) sebagai Bapak Penyiaran. antara

Read 678 times