VOI KOMENTAR Walaupun pro dan kontra terus bergulir, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tetap dilaksanakan. Sementara itu, jumlah pasien yang terpapar Covid-19 semakin banyak dan sebarannya semakin luas. Bahkan akhir-akhir ini, sudah menimpa sebagian calon peserta Pilkada dan penyelenggara di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi pemilihan Umum (KPU). Diputuskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun baru dua hari kampanye dilaksanakan, Bawaslu mencatat ada 18 pelanggaran terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) pada 26 dan 27 September 2020.
Delapan pelanggaran di hari pertama terjadi di delapan daerah. Sebagian besar temuan adalah kampanye dengan melibatkan massa lebih dari lima puluh orang ataupun tak mengindahkan jaga jarak. Pada hari kedua, pelanggaran terjadi di sembilan daerah. Bawaslu meresponsnya dengan teguran tertulis.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 29 kabupaten/kota. Pihak Bawaslu juga menemukan ribuan alat peraga kampanye yang tak sesuai aturan. Masa kampanye Pilkada serentak 2020 telah bergulir sejak Sabtu 26 September. Ratusan pasangan calon kepala daerah di 270 daerah diperkenankan berkampanye selama 71 hari. Sementara, hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu, Abhan kepada media Senin (28/9) mengakui, pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19 tidak mudah. Karena, kegiatan politik harus diselaraskan dengan protokol kesehatan Covid-19. Bawaslu harus mengawasi tahapan Pilkada dan harus pula menerapkan protokol kesehatan. Paling tidak, pihak Bawaslu harus memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar.
Beban jajaran Bawaslu semakin berat. Kerawanan selalu membayangi baik Pemilu nasional maupun Pilkada. Politik uang, sentimen SARA, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara -ASN dan gangguan keamanan adalah bentuk-bentuk kerawanan yang selalu menjadi perhatian Bawaslu. Kini ada kerawanan baru, yaitu pandemi Covid-19 yang juga berpotensi mengganggu proses demokrasi tersebut, terutama dalam masa kampanye.
Mengingat beban yang sangat berat ini sudah selayaknya Bawaslu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Beban ini harus dibagi secara proporsional oleh seluruh pemangku kepentingan Pilkada 2020 seperti Bawaslu, KPU, Pemerintah, Polri, TNI, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait. Namun diatas semua itu, partisipasi masyarakat sipil memainkan peranan terbesar dalam memantau seluruh proses tahapan pilkada. Kepatuhan seluruh masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 juga menentukan kesuksesan Pilkada serentak 2020.