Monday, 19 October 2020 00:00

Hds

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

Hari Ini Dalam Sejarah. Kami awali dengan peristiwa tanggal  tanggal 19 Oktober 1987-  Tragedi Bintaro

Tragedi Bintaro adalah peristiwa tabrakan hebat dua buah kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, pada tanggal 19 Oktober 1987. Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan terburuk dalam sejarah perkeretaapian di Indonesia. Peristiwa ini juga menyita perhatian publik dunia. Penyelidikan setelah kejadian menunjukkan adanya kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Rangkasbitung, padahal tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kebayoran. Hal ini dilakukan karena penuhnya jalur di stasiun Sudimara.//

Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu kecelakaan paling buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia dengan mencatatkan 139 tewas dan 254 orang lainnya luka berat. 

Kami beralih ke tanggal 19 Oktober 1999- Timor Timur resmi lepas dari Indonesia.

Timor Timur merupakan sebuah wilayah bekas koloni portugis yang menjadi bagian wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia. Timor Timur pernah menjadi bagian dari provinsi Indonesia, antara 17 Juli 1976 sampai 19 Oktober 1999. Waktu  itu provinsi ini merupakan provinsi Indonesia yang ke-27. Timor Timur berintegrasi dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah dijajah selama 450 tahun oleh Portugal. Wilayah provinsi ini meliputi bagian timur pulau Timor, pulau Kambing atau Atauro, pulau Jaco dan sebuah eksklave di Timor Barat yang dikelilingi oleh provinsi Nusa Tenggara Timur. Timor Timur secara resmi merdeka menjadi negara Timor Leste pada 20 Mei 2002.//

Kami  akhiri dengan peristiwa tanggal 19 Oktober 2005 -Pengadilan Saddam Hussein dimulai

Pengadilan Saddam Hussein merupakan pengadilan yang dilakukan atas presiden terguling Irak Saddam Hussein oleh Pemerintahan Sementara Irak atas kejahatan terhadap kemanusiaan semasa pemerintahannya. Otoritas Sementara Koalisi mengusulkan pembentukan Pengadilan Khusus Irak, terdiri atas 5 hakim Irak pada tanggal 9 Desember 2003, untuk mengadili Saddam Hussein untuk dakwaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Saddam ditangkap pada tanggal 13 Desember 2003. Pengadilan pertama dimulai sebelum Pengadilan Khusus Irak pada tanggal 19 Oktober 2005. Dalam kasus ini, Saddam dan 7 terdakwa lainnya diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan memandang pada peristiwa yang berlangsung setelah pembunuhan yang gagal di Dujail pada tahun 1982. Pengadilan kedua yang terpisah dimulai pada tanggal 21 Agustus 2006, mendakwa Saddam  atas genosida selama Kampanye Al-Anfal terhadap suku Kurdi di Irak Utara. Saddam juga diadili in absentia untuk peristiwa pada masa Perang Iran-Irak dan invasi Kuwait, termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.Pada tanggal 5 November 2006, Saddam dijatuhi hukuman mati dengan digantung. Pada tanggal 26 Desember, banding Saddam ditolak dan hukuman mati ditegakkan. Tidak ada banding lanjutan yang diterima dan Saddam diperintahkan dieksekusi dalam 30 hari sejak tanggal itu. Tempat dan waktu hukuman mati dirahasiakan hingga hukuman dilaksanakan. Saddam Hussein dieksekusi dengan digantung pada tanggal 30 Desember 2006.

Read 782 times Last modified on Monday, 19 October 2020 10:53