Thursday, 22 October 2020 00:00

Waspada Perdagangan Manusia di Tengah Pandemi Covid-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)

VOI KOMENTAR Ancaman kejahatan lintas negara  menjadi masalah internasional di tengah pandemi Covid-19. Salah satu bentuk kejahatan terorganisir lintas negara yang menjadi sorotan dalam kondisi pandemi ini adalah tindak pidana perdagangan orang (trafficking in persons). Tindak pidana ini perlu diwaspadai.   Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa -PBB, tindak pidana perdagangan manusia perlu diwaspadai karena para pelaku perdagangan orang mengambil keuntungan di tengah pandemi COVID-19 dengan mengincar kalangan pekerja migran yang kehilangan pekerjaan hingga anak-anak yang putus sekolah.

Perlambatan ekonomi global mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan, termasuk pekerja migran. Kondisi ini berisiko dieksploitasi oleh  kelompok kejahatan terorganisir transnasional.

Menurut data PBB, banyak diantara 164 juta pekerja migran di seluruh dunia saat ini terlantar di luar negeri dan tidak dapat pulang ke Negara mereka, atau tidak ingin mencari pertolongan, karena penutupan batas negara dan kebijakan imigrasi yang ketat, sehingga mereka rentan menjadi korban perdagangan manusia.

Badan Pusat Statistik  mencatat, jumlah pekerja migran asal Indonesia  di luar negeri pada 2019 mencapai  276.553 orang. Data tersebut merupakan data pengiriman pekerja migran di luar negeri yang bekerja dengan dokumen resmi.

Selama masa pandemi Covid-19, ada banyak pekerja migran asal Indonesia di luar negeri yang kena dampak. Menurut data Kementerian Luar Negeri RI,  ada dua kelompok pekerja migran asal Indonesia di luar negeri yang terdampak oleh pandemi Covid-19, yakni kelompok migran yang bekerja sebagai awak kapal, terutama mereka yang bekerja di kapal pesiar dan kelompok pekerja migran yang mobilitasnya terbatas. Para pekerja migran asal Indonesia di 16 negara  terkena dampak oleh karena kebijakan pembatasan mobilitas.

Apa upaya perlindungan Negara terhadap pekerja migran asal Indonesia di luar negeri yang terdampak pandemi Covid-19 agar tidak dieksploitasi oleh  kelompok kejahatan terorganisir transnasional?

Indonesia sudah memiliki aturan hukum yang cukup untuk melindungi warga, khususnya para pekerja migran dari perdagangan manusia.  Indonesia  sudah memiliki Undang-Undang Nomor  8 tahun  2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Undang-undang ini menjadi instrumen perlindungan sebagai bentuk kehadiran Negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi setiap pekerja migran.

Dalam implementasi Undang-Undang ini, diperlukan kemitraan dengan semua pihak. Kemitraan ini mencakup kerjasama erat dengan aparat penegak hukum, sektor swasta, serikat buruh, badan yang melakukan rekrutmen tenaga kerja hingga badan yang mengawasi pengiriman tenaga kerja. Selain itu, kerjasama internasional dalam mencegah kelompok kejahatan terorganisir transnasional yang memanfaatkan situasi saat ini perlu semakin ditingkatkan.

Read 644 times Last modified on Thursday, 22 October 2020 23:13