Thursday, 18 February 2021 00:00

Reformasi Proses Peradilan Indonesia

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto:Antara Foto:Antara

Peradilan di Indonesia terus meningkatkan kinerja baik dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian perkara. Sebagai garda terakhir dalam penentuan keputusan peradilan, Mahkamah Agung harus jujur  berdasarkan fakta dan data dalam penentuan terakhir perkara. Untuk itu, terobosan dan inovasi dalam peradilan di Indonesia terutama dalam upaya memberikan keadilan dalam penentuan keputusan akhir kepada masyarakat  menjadi tujuan utama.

Dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual, Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Rabu, (17/2), mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam penyelesaian perkara. Dia berharap agar Mahkamah Agung terus  melakukan reformasi peradilan secara modern sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Penggunaan teknologi dalam penyelesaian perkara sangatlah berarti dalam situasi dan kondisi saat ini. Sehingga ketetapan kepastian hukum yang jelas akan memberikan rasa aman, nyaman dan berkeadilan bagi masyarakat, pelaku usaha dan investor sehingga tidak ada lagi disparitas pemidanaan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung,  Muhammad Syarifuddin, dalam laporannya mengatakan bahwa capaian perkara yang telah diputuskan selama tahun lalu menjadi catatan sejarah. Sebanyak sebanyak 20.761 perkara yang masuk di 2020, 20.562 perkara telah diputuskan dan sisanya, 199 perkara masih dalam proses penyelesaian. Menurut  Ketua MA Muhammad Syarifuddin, capaian tersebut menjadi catatan sejarah sejak berdirinya institusi Peradilan Mahkamah Agung. Karena jumlah tersebut yang telah diproses/diputuskan adalah tertinggi sepanjang sejarah MA dan yang masih tersisa di tahun lalu menjadi   terendah dalam sejarah MA. Penggunaan teknologi dalam penyelesaian proses perkara menjadi catatan penting keberhasilan. Apalagi ditengah pandemi dan kurangnya SDM pengambil kebijakan.

Kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung di tahun 2020, sungguh spektakuler mengingat jumlah Hakim Agung yang relatif sedikit. Tidak dipungkiri bahwa aspek penggunaan teknologi modern dan efisiensi waktu telah menjawab keberhasilan MA dalam menyelesaikan perkaranya selain data serta bukti yang lengkap. Selain itu, dengan penerapan teknologi modern dalam situasi pandemi menjadi faktor penting dalam penyelesaian perkara. Namun yang terpenting adalah apa yang menjadi terobosan dan inovasi Mahkamah Agung dalam memutuskan perkaranya diharapkan tidak ada lagi perbedaan hukuman. Artinya dengan kepastian hukum yang jelas, diharapkan tidak ada lagi disparitas pemidanaan yaitu adanya perbedaan besaran hukuman yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara-perkara yang memiliki karakteristik sama.

Read 764 times Last modified on Friday, 19 February 2021 15:51