Thursday, 24 May 2018 11:08

Hutan Adat Tabanan di Bali Turut Lestarikan Satwa Liar.

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Hutan Adat sebagai kawasan yang bernilai penting bagi masyarakat adat, tidak hanya dapat berperan sebagai sumber ekonomi masyarakat, sebagaimana skema Perhutanan Sosial, namun juga berperan sebagai tempat atau habitat pelestarian satwa liar dari kepunahan. Menyadari hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-KLHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama dengan Yayasan Pencinta Taman Nasional (Friend of National Park Foundation), melakukan pelepasliaran satwa di Hutan Adat Pura Besikalung dan Pura Petali, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali Sabtu (19/5).

Dadang Wardhana, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Bali mengatakan, jenis satwa yang dilepasliarkan yaitu 7 ekor Landak (Histrix brachyura), 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), 1 ekor Elang paria (Milvus migran), 1 ekor Sanca batik (Phyton reticulatus) dan beberapa jenis ular. Dikatakannya, keseluruhan satwa tersebut merupakan hasil sitaan dan penyerahan masyarakat, yang telah menjalani rebahilitasi dan habituasi di Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Bali dan Bali Reptile Rescue.

Dadang juga menambahkan, pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya konservasi untuk mencegah kepunahan. Lebih lanjut Dadang menambahkan, selain kesesuaian habitat, komitmen masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian satwa, menjadi pertimbangan pemilihan Pura Besikalung dan Pura Petali sebagai lokasi pelepasliaran.

Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Bali dan Bali Reptile Rescue merupakan lembaga dibawah pengelolaan Yayasan Pencinta Taman Nasional. Turut hadir mendukung kegiatan pelepasliaran tersebut, perwakilan Komandan Rayon Militer, Kepala Kepolisian Sektor dan Camat Penebel, akademisi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, serta masyarakat Desa Babahan, Kecamatan Penebel.

Read 886 times