Thursday, 31 March 2022 07:00

Kemenperin pastikan industri siapkan minyak goreng curah ke pasar

Written by 
Rate this item
(0 votes)

(Voinews.id)Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri minyak goreng sawit menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah guna memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Putu menjelaskan Permenperin 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.

“Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya.

Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui Simirah.

Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi – distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran minyak goreng curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

“Dari 81 pabrik minyak goreng sawit pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS”, sebutnya.

Dari pantauan Kemenperin, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan minyak goreng curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.

“Nah, seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi minyak goreng curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional," ungkap Putu.antara

Read 375 times