Jakarta (voinews.id) : Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyayangkan sikap PBB di Indonesia yang menyatakan kekhawatiran terhadap pengesahaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Untuk itu, Kemlu memanggil perwakilan PBB di Indonesia pada Senin (12/12) pagi untuk menyampaikan penjelasan terkait KUHP baru.
“Terkait mengenai pertanyaan perwakilan PBB yang di Indonesia, di Jakarta, memang sudah dipanggil pagi hari ini oleh Kemlu,” kata Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah dalam jumpa pers terkait RUU KUHP yang telah disahkan, di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin.
Menurut Teuku Faizasyah, PBB sebagai perwakilan asing di Indonesia sepatutnya menggunakan jalur komunikasi yang tersedia untuk membahas berbagai isu.
“Mengapa kami memanggil? Karena ini juga merupakan salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan asing ataupun PBB di satu negara, jalur komunikasi kan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” katanya.
Jumpa pers terkait RUU KUHP yang baru saja disahkan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut Teuku Faizasyah, keberadaan Wamenkumham di Kementerian Luar Negeri dimaksudkan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan yang muncul di berbagai media terkait pasal-pasal dalam KUHP.
“Justru alasan kami mengundang Wamenkumham dalam pertemuan ini adalah untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul di media yang belum terjawab,” katanya.
Teuku Faizasyah mengingatkan seluruh perwakilan asing di Indonesia untuk tidak terburu-buru mengeluarkan pernyataan resmi sebelum mendapatkan informasi secara utuh dari pemerintah Indonesia.
“Dengan demikian ada baiknya sangatlah patut bagi perwakilan asing termasuk PBB untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang lebih jelas,” katanya.
Teuku Faizasyah pun mendorong perwakilan asing di Indonesia untuk menjaga norma-norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dipegang oleh para perwakilan asing di Indonesia.
Sebelumnya dalam siaran pers resmi yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12), disebutkan PBB menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia namun mencatat dengan keprihatinan sejumlah adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi.
Menurut siaran resmi itu, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru Indonesia tidak sesuai dengan kebebasan dan hak asasi manusia termasuk hak atas kesetaraan. Selain itu, PBB juga khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia, termasuk kriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Agar produk hukum Indonesia tidak bertentangan dengan HAM, PBB menawarkan solusi, yaitu Indonesia perlu lebih membuka dialog dengan masyarakat sipil dalam pembentukan undang-undang, dan PBB menyatakan kesiapan untuk berbagi keahlian teknis dan membantu Indonesia untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan.