Jakarta (voinews.id) : Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk datang ke Indonesia setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal itu disampaikannya terkait sejumlah kekhawatiran beberapa pihak tentang pasal kohabitasi didalam KUHP.
“Kita mengatur (kohabitasi) tetapi delik aduan yang absolut. Wisatawan tidak akan bisa dijerat dengan pasal ini. Mengapa? Yang harus mengadukan itu hanya dua kemungkinan, anak-anak mereka atau orang tua mereka,” katanya dalam jumpa pers sosialisasi KUHP, Senin (12/12) di Gedung Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta.
Terkait kekhawatiran peraturan daerah yang ditegakkan terhadap pasal kohabitasi, dirinya menjelaskan bahwa didalam KUHP versi revisi, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk membuat peraturan dibawahnya dengan sifat delik biasa. Hal itu menurutnya dijelaskan di bagian penjelasan pasal tersebut.
“Penjelasannya menyatakan dengan berlakunya pasal ini maka semua peraturan daerah di bawahnya tidak berlaku. Artinya apa justru pasal ini menyelamatkan,” katanya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, menurutnya, pemerintah Indonesia melindungi para wisatawan dari sanksi yang diberlakukan akibat pasal kohabitasi versi delik biasa.
“Jadi saya ingin menegaskan silahkan datang ke Indonesia untuk turis asing karena anda tidak akan bisa dikenakan pasal ini. Ini adalah aduan yang absolut yang bisa diadukan oleh orang tua atau anak kecuali kalau orang tuanya yang luar negeri atau anaknya yang luar negeri mengadu kepada aparat yang ada di Indonesia,” tutupnya.