Thursday, 09 August 2018 13:27

Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara di Venue Asian Games.

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengoperasikan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) mobile untuk memantau kualitas udara di sejumlah venue Asian Games 2018 di Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji kepada TribunJakarta.com, Senin (6/8/2018) mengatakan, SPKU mobile milik Dinas Lingkungan Hidup dipasang di Wisma Atlet Kemayoran sejak tanggal 2 Agustus sampai 17 September 2018. Sebelumnya, alat tersebut di letakkan di Kawasan Pacuan Kuda Pulomas dan Padang Golf Pondok Indah masing-masing selama seminggu. Isnawa menjelaskan, alat ini setiap 30 menit akan menghasilkan data untuk paramater PM 2.5, CO, NO2, Ozon, SO2, dan data meteorologi. Setelah terkumpul, data tersebut diolah server yang berada di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD), Dinas Lingkungan Hidup dan diinformasikan sebagai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Menurutnya, indeks ini menggambarkan kondisi mutu udara ambien pada lokasi tertentu yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Isnawa Adji mengatakan, jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) bernilai 0 - 50 maka kualitas udara dikategorikan ‘Baik’, artinya tidak memberikan dampak bagi kesehatan manusia atau hewan. Sementara jika indeks bernilai 51 sampai 100 dikategorikan kualitas udara ‘Sedang’ yang artinya tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang peka. Sedangkan indeks 101 sampai 199 dikategorikan ‘Tidak Sehat’ yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang peka atau dapat menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Isnawa Adji menambahkan, Indeks 200 sampai 299 dikategorikan ‘Sangat Tidak Sehat’, yaitu kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Sedangkan indeks yang mencapai 300 sampai 500 kategorinya ‘Berbahaya’, yaitu kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi, misalnya iritasi mata, batuk, dahak dan sakit tenggorokan.

Hasil Indeks Standar Pencemaran Udara ini secara rutin diinformasikan kepada masyarakat setiap hari mulai pukul 15.00 WIB melalui papan display di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, Website Smart City Jakarta dan Website Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Selain Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) mobile, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga mengoperasikan lima unit SPKU fixed yang tersebar di Bundaran HI, Kelapa Gading, Jagakarsa, Lubang Buaya dan Kebun Jeruk. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memasang stasiun pemantau udara di kawasan Gelora Bung Karno untuk memantau kualitas udara Ibukota saat penyelenggaraan Asian Games 2018.

Read 970 times Last modified on Friday, 10 August 2018 10:11