VOInews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi," ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis.
Mellaz menambahkan sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya, iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial.
"Yang jelas (yang diatur dalam direvisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu, ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu, peraturan kampanye peserta pemilu," ujar dia.
Berikutnya, tambah dia, KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut.
antara