VOInews, Jakarta : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengakomodasi penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
"Partai politik nanti dalam pedoman teknis pelaporan dana kampanye, KPU minta agar setiap hari melakukan pembaruan informasi mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima," kata Anggota KPU RI Idham Holik seperti dilaporkan Antara di Jakarta, Selasa(06/06/2023).
Berikutnya, KPU mengintegrasikan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024, yang telah dimuat dalam Sidakam dan diperbarui setiap hari itu, ke laman infopemilu.kpu.go.id.
Idham menjelaskan pengintegrasian laporan dalam Sidakam ke laman info pemilu itu diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi dana kampanye peserta pemilu.
Laporan dari masyarakat terkait pengawasan dana kampanye itu dapat dijadikan bahan audit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
Meski demikian, Idham mengatakan informasi yang disajikan dalam laman info pemilu tidak bersifat detail karena terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan untuk dimuat, seperti kuitansi penerimaan dan nomor induk kependudukan penyumbang dana kampanye.
Sebelumnya, KPU menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024 itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).
"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Idham saat itu.
Pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu menyampaikan LPSDK.
Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.
PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah membukukan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.
"Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," ujarnya.
KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).(gus)