Tuesday, 19 September 2023 07:18

Presiden Jokowi akan tinjau perusahaan tambang tanpa perbaikan lahan

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

VOInews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan mengecek satu per satu perusahaan tambang yang tidak memperbaiki lahan bekas kegiatan tambangnya. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin. “Saya ingatkan kalo di sini ada perusahaan tambang yang hadir, setelah menambang harus diperbaiki lahan itu.

Setuju? Jangan langsung ditinggal, dibiarkan, akan saya cek satu per satu,” ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Senin. Presiden Jokowi mengatakan saat ini sudah ada peraturan baru dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bahwa setiap perusahaan tambang harus memiliki pusat persemaian.

“Harus punya nursery center sehingga setiap habis nambang langsung ditanam, langsung ditanam, langsung ditanam, supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan semakin parah. Wajib karena sudah ada peraturan menterinya, baru saja keluar,” tegas Presiden Jokowi.

Dia menyampaikan dunia sekarang ini sedang bertransisi menuju kepada ekonomi hijau. Semua negara mengarahkan fokusnya pada ekonomi hijau karena semua negara takut terhadap perubahan iklim yang ada. “Sekali lagi transisi menuju ekonomi hijau.

Semua negara sekarang ini daur ulang sampah dikerjakan, produksi produk-produk industri hijau dikerjakan, kendaraan listrik dimulai, semua dibangun,” ujar Presiden Jokowi. Presiden Jokowi mengatakan banyak negara yang sudah menggunakan bio diesel dan bio etanol.

Indonesia, kata dia, juga sudah memulai industri baterai untuk kendaraan listrik. “Kita juga tidak ingin kehilangan kesempatan untuk membangun industri baterai kendaraan listrik. Karena kita punya bahan bakunya di sini. Nikel kita punya, kobalt kita punya, mangan kita punya,” ucap Presiden Jokowi.

Meski demikian dia mengingatkan agar perusahaan tambang, termasuk perusahaan tambang bahan baku baterai listrik, untuk mengikuti kewajiban memperbaiki lahan bekas tambang sesuai dengan Peraturan Menteri LHK.

 

Antara

Read 396 times