Wednesday, 15 January 2025 07:56

Bawaslu Petakan Delapan Klaster Pokok Aduan PHP di MK

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOInews.id, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah memetakan klaster pokok perkara yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aduan tersebut sebagai permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, setidaknya terdapat delapan klaster pokok aduan. Pertama, adalah mayoritas aduan terkait dugaan adanya perselisihan dalam hasil penghitungan. "Secara substansif garis besarnya, apa kira-kira yang dimohonkan itu, kita ada delapan klaster. Rata-rata permohonan itu keterangan berkenaan dengan dugaan persilisian hasil, selisih hasil penghitungan," kata Totok dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/1/2024). Kedua, yaitu klaster catatan keberatan atau kejadian putus dalam tahapan pemungutan suara. Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu melanjutkan, klaster ketiga mengenai pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa. "Berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian putus pada tahapan pemungutan suara.

 

Misalkan saat pemungutan suara berapa TPS yang dari dalil-dalil itu, yang ada keberatannya atau tidak. Selain itu, untuk pokok aduan keempat terkait dugaan pelanggaran pembagian bantuan sosial (bansos) dan penggunaan politik uang. Totok meambahkan, pokok aduan yang kelima dalam sengketa PHP yakni mengenai dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Adapun pokok aduan yang keenam berdasarkan klasifikasi Bawaslu, yakni mengenai penyelewengan jabatan. Dijelaskan Totok, bahwa dalam permohonan ini banyak yang mendalilkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

"Berkaitan dengan pelanggaran pasal 71 ayat 1, ayat 2, dan pasal 162 ayat 3. Tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan, mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan, program dan jadwal yang dilakukan oleh gubernur/wakil gubernur yang jadi pasangan calon enam bulan sebelum penetapan," ujarnya. Sementara untuk klaster ketujuh berkaitan dengan pelanggaran persyaratan pencalonan. Dan untuk pokok aduan terakhir dalam catatan Bawaslu, yakni mengenai belum memenuhi unsur kedudukan pengalaman pasangan calon (paslon). "Yang ketujuh, berkenaan pelanggaran persyaratan calon, berkaitan dengan mantan narapidana, lalu perbuatan tercela, saat mendata tidak sedang pailit atau mempunyai hutang pada negara. Terakhir, belum pernah menjadi gubernur/wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati di daerah lain," kata Totok menandaskan.

 

RRI.co.id

Read 47 times