Tuesday, 16 January 2024 16:17

Kemlu Gelar Diskusi Pakar Soal Tindakan Israel ke Palestina

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Foto bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (tengah) dengan peserta diskusi pakar. (Foto: VOI/Rama)

 

VOINews.id, Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengadakan diskusi pakar sebagai bahan pertimbangan Indonesia memberi masukan hukum kepada Mahkamah Internasional. Masukan tersebut akan menjadi pendapat nasihat (advisory opinion) mahkamah tersebut mengenai tindakan dan kebijakan Israel di wilayah Palestina. Diskusi berlangsung di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa (16/01/2024).


Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi dalam pidatonya mengatakan, Indonesia melakukan segala upaya untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Salah satu langkah yang dilakukan ialah melalui jalur hukum di Mahkamah Internasional, baik lewat pernyataan tertulis maupun lisan. Pernyataan tertulis telah disampaikan Indonesia pada Juli 2023, sedangkan pernyataan lisan akan disampaikan pada Februari ini.


"Pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Februari 2024 di ICJ [Mahkamah Internasional]," kata Retno dalam pidatonya sekaligus membuka diskusi.

 

Menlu Retno mengatakan, Kemlu ingin melihat pandangan peserta diskusi mengenai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel di Palestina. Pandangan tersebut dijadikan landasan untuk membangun opini yang menunjukkan pelanggaran hukum internasional oleh negara Zionis tersebut.

 

"Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk membangun legal opinion [opini hukum] yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk menunjukkan kepada dunia blatant violation of international law [pelanggaran hukum internasional yang berat] yang dilakukan Israel terhadap Palestina," kata Retno.


Menlu menyebut, Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB menuntut pendapat dari Mahkamah Internasional, karena hukum internasional harus ditegakkan. Menurutnya, 70 tahun lebih pendudukan Palestina oleh Israel tidak akan menghapus hak rakyat Palestina untuk merdeka.


"Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," katanya melanjutkan.


Retno menambahkan, kehadiran Indonesia di Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina. Dia mengklaim Indonesia terus menggalang dukungan untuk Palestina selama tiga bulan pecahnya konflik Palestina dan Israel. Bahkan Presiden RI, Joko Widodo juga disebutnya memimpin delegasi Indonesia di konferensi gabungan Liga Arab dan OKI.


"Secara khusus, para pemimpin gabungan KTT, OKI, dan Liga Arab telah meminta saya dan enam Menlu OKI lainnya untuk menjalankan misi internasional mendorong gencatan senjata dan proses perdamaian," ujar Retno.


Menlu Retno menyoroti tren negara-negara dunia yang semakin banyak mendukung resolusi-resolusi terkait Palestina. Hasilnya, Dewan Keamanan PBB berhasil mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina pada akhir tahun lalu. Namun, menurutnya, semua itu belum cukup.


“Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan dan akan menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza,” katanya menegaskan.


Retno juga mengapresiasi kehadiran dan kontribusi peserta untuk memperkaya dan menajamkan pandangan Indonesia untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Baginya, hukum internasional adalah elemen penting dari politik luar negeri dan diplomasi Indonesia. Retno juga mengingatkan agar diplomasi Indonesia dengan segala cara harus terus berlanjut sampai Palestina meraih kemerdekaannya.

Read 125 times Last modified on Tuesday, 16 January 2024 17:16