Friday, 26 January 2024 19:11

Israel Serang Tempat Pengungsian PBB di Gaza

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Warga Palestina mencoba memadamkan api di gedung pusat pelatihan vokasi UNRWA di Khan Younis, Jalur Gaza, Palestina pada Rabu (24/1/2024). (Foto: AP/Ramez Habboub)

 

Israel melakukan serangan ke pusat pelatihan PBB yang menampung ribuan pengungsi di Khan Younis, Gaza pada Rabu (24/1). Serangan Israel tersebut menewaskan setidaknya sembilan orang dan melukai 75 lainnya. Pusat pelatihan vokasi PBB di Khan Younis merupakan fasilitas terbesar Badan PBB untuk Urusan Pengungsi Palestina (United Nations Relief and Works Agency, UNRWA) yang menampung lebih dari 30 ribu pengungsi.

Kepala UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan, kompleks ini merupakan fasilitas UNRWA yang ditandai dengan jelas dan koordinatnya dibagikan kepada pihak berwenang Israel seperti yang dilakukan untuk semua fasilitas UNRWA.

 

Israel menolak tuduhan bahwa mereka menyerang tempat pengungsi. Milliter Israel mengatakan, pemeriksaan terhadap sistem operasionalnya mengesampingkan bahwa pasukannya telah menyerang pusat tersebut.

 

Serangan Israel ke tempat pengungsi mendapat kecaman dari dunia internasional, salah satunya bahkan dari sekutu terdekat Israel, Amerika Serikat. Juru bicara kementerian luar negeri Amerika Serikat, Vedant Patel, seperti dikutip Antara (25/01) mengatakan, pihaknya menyayangkan serangan Israel tersebut. Menurut Vedant Patel, warga sipil harus dilindungi dan perlindungan terhadap fasilitas PBB harus dihormati.

 

Komisioner Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menyebut aksi Israel itu sebagai aksi yang terang-terangan melanggar aturan dasar perang.

 

Kecaman juga datang dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar negerinya mengutuk keras serangan Israel ke fasilitas penampungan PBB di Khan Younis, Jalur Gaza. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui platform X, Kamis, 25 Januari 2024 menyebut, serangan tersebut menambah daftar pelanggaran yang terus dilakukan Israel terhadap hukum internasional.

 

Sejak serangan darat Israel yang dimulai pada bulan Oktober 2023, Israel telah melakukan sederetan pelanggaran hukum perang PBB dan Hukum Humaniter Internasional yaitu, menyerang warga sipil, menyerang tenaga medis dan Rumah Sakit, serta tempat ibadah.

 

Serangan darat Israel sejak bulan Oktober 2023 telah menelan ribuan nyawa. Pejabat kesehatan Palestina, seperti dikutip dari channel news asia (25/01) mengatakan, setidaknya 25.700 orang tewas di Gaza sejak bulan Oktober 2023. Israel menolak menghentikan perang dan terus menyerang Gaza Ribuan nyawa pun melayang. Dugaan terhadap genosida pun muncul dalam konflik ini.

 

Menuntut Israel di hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ) yang merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah salah satu upaya untuk menghentikan serangan Israel ke Gaza. Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan menuntut Israel di hadapan ICJ dan meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel segera menghentikan serangan di Gaza dan bertanggung jawab atas dugaan kejahatan genosida yang terjadi.

 

Upaya hukum menuntut Israel di hadapan ICJ merupakan langkah yang tepat dan harus didukung. Menurut Reuters, Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutuskan pada hari ini, Jumat (26/01) pukul 12.00 GMT, apakah akan menyetujui tindakan darurat untuk menghentikan perang di Gaza. Semoga keputusan ICJ sesuai yang diharapkan Afrika Selatan dan banyak negara lainnya yang mendukung tuntutan tersebut.

Read 326 times Last modified on Tuesday, 30 January 2024 12:04