Pemerintah Nikaragua dalam sebuah pernyataan resmi mengungkapkan, negara tersebut memperingatkan negara-negara Barat bahwa mereka mungkin ikut terlibat dalam "pelanggaran mencolok dan sistematis" terhadap Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Hukuman terhadap Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terkait agresi militer Israel di Gaza.
Seperti dikutip dari Republika pada Rabu, Pemerintah Nikaragua mengatakan telah menyampaikan peringatan lisan kepada ke empat negara mengenai "keputusan meminta pertanggungjawaban mereka berdasarkan hukum internasional". Dalam catatan lisannya, Nikaragua mendesak keempat negara tersebut untuk segera menghentikan penyediaan senjata, amunisi, dan teknologi kepada Israel. Nikaragua berpandangan, Israel kemungkinan menggunakannya untuk memfasilitasi atau melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida di Gaza.
Banyaknya korban jiwa yang diakibatkan serangan Israel ke Gaza merupakan bukti Israel melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional. Menurut Kompas.id, hingga Minggu (4/2/2024), sebanyak 27.238 warga Gaza tewas akibat serbuan Israel dalam empat bulan terakhir. Jumlahnya terus bertambah dan mayoritas perempuan serta anak-anak. Berarti, setiap hari terdapat 225 orang tewas akibat serangan rudal, roket, serta artileri berat.
Melihat jumlah korban tewas akibat serangan Israel di Gaza, tidaklah heran ada dugaan terjadi pelanggaran terhadap Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan pelanggaran terhadap Perjanjian Perdagangan Senjata. Dugaan inilah yang perlu diuji di Mahkamah Internasional.
Perdagangan senjata memang merupakan salah satu bisnis paling menguntungkan di dunia. Meski begitu, bukan berarti perdagangan senjata boleh dibiarkan bebas tanpa diatur. Karena bila dibiarkan, ketersediaan senjata akan berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Pemasok senjata dari negara manapun termasuk Jerman, Inggris, Belanda, dan Kanada, wajib patuh dan melaksanakan Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Di samping itu, mereka tentunya juga harus patuh terhadap Perjanjian internasional tentang Perdagangan Senjata (The Arms Trade Treaty) yaitu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional senjata konvensional yang mulai berlaku 24 Desember 2014 dan telah diratifikasi 113 negara.
Mahkamah Internasional pada 26 Januari lalu telah menyatakan "masuk akal" bahwa Israel telah melakukan tindakan yang melanggar Konvensi Genosida. Diharapkan gugatan Nicaragua ini berhasil menghentikan, setidaknya mengurangi, aksi genosida yang tengah dilakukan Israel di Gaza.