Monday, 11 March 2024 06:10

BC Soetta Batasi Muatan Maksimal Penumpang Luar Negeri

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada tahun 2022. (Foto: Google Maps/KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta)

VOInews, Jakarta: Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Tangerang Banten akan segera menerapkan aturan baru. Aturan tersebut mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri. Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Ahad (10/3/2024) mengonfirmasi kabar tersebut.

"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," kata Gatot seperti dikutip Antara.

 

Pokok peraturan yang akan diterapkan Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta adalah penataan kembali kebijakan impor. Penataan tersebut dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut mulai berlaku setelah 90 hari, tepatnya pada Ahad ini.

 

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujarnya.

 

Gatot menerangkan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

 

Ia juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya. Barang tersebut meliputi alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

 

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD (sekitar Rp23,3 juta), lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," paparnya.

 

Menurutnya, peraturan ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk buruh migran yang pulang ke Indonesia. Apabila penumpang membawa muatan lebih banyak dari jumlah ditetapkan, Gatot menyatakan pihaknya akan mengenakan biaya impor secara profesional. Gatot mengimbau agar para importir memperhatikan aturan tersebut, dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

 

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata Gatot. (Antara)

Read 295 times