Thursday, 29 November 2018 07:56

KLHK Minta 482 Perusahaan Pulihkan Gambut.

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menargetkan realisasi pemulihan ekosistem gambut dengan tambahan luasan lebih dari 1 juta hektar melalui 147 perusahaan perkebunan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) M. R. Karliansyah saat membuka acara Pembinaan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut pada Areal Usaha dan/atau Kegiatan Perkebunan di Jakarta Senin (26/11).

Menurut Karliansyah hingga saat ini, KLHK telah berhasil memulihkan ekosistem gambut baik berupa pemulihan fungsi hidrologis maupun pemulihan vegetasi seluas lebih dari 2.5 juta hektar dari 167 perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan. Karliansyah menambahakan, acara Pembinaan Teknis ini merupakan lanjutan pemulihan tahap kedua untuk 147 perusahaan perkebunan yang tergabung dalam grup perusahaan untuk bersama-sama melakukan perbaikan pengelolaan ekosistem gambut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, bahwa Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Luasnya sekitar 24,7 juta hektar yang terdiri atas 12,4 juta hektar di fungsi lindung dan 12,3 juta hektar di fungsi budidaya. KHG tersebut, termasuk lahan gambut di dalamnya, tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Karliansyah mengatakan, jumlah izin di perkebunan maupun HTI yang berada pada KHG sejumah sekitar 600 izin yang telah diterbitkan. Jumlah tersebut secara berangsur-angsur akan mendapat surat perintah pemulihan seluruhnya. Pada tahun 2017, Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal PPKL telah menerbitkan surat perintah pemulihan tahap pertama terhadap 225 perusahaan perkebunan dan 100 perusahaan HTI. Surat perintah pemulihan tersebut telah ditindaklanjuti oleh 167 perusahaan HTI dan perkebunan. Saat ini telah ditetapkan sebanyak 8.514 unit titik penataan tinggi muka air tanah manual dan 828 unit titik penataan tinggi muka air tanah otomatis serta 560 titik stasiun pemantauan curah hujan.

Berdasarkan data pengukuran tinggi muka air tanah yang telah dilaporkan oleh perusahaan secara rutin baik pada perusahaan HTI maupun perkebunan, secara umum menunjukkan hasil yang cukup memuaskan meskipun berbagai upaya perbaikan tetap dilakukan untuk mencapai tinggi muka air tanah 0,4 meter sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dengan mempertahankan level air 0,4 meter, maka kondisi gambut akan tetap basah sehingga ini menjadi pencegahan awal terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dibutuhkan komitmen yang tinggi dan upaya bersama agar pengelolaan ekosistem gambut dapat dilakukan secara berkesinambungan agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi namun juga sekaligus menjaga lingkungan untuk terus lestari.

Read 912 times