Walaupun masih di bulan Februari pemerintah sudah mengumumkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2019 yang jatuh pada tanggal 5 Juni. Kementerian Keuangan bahkan sudah menegaskan bahwa tunjangan hari raya ( THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Mei 2019 sesuai dengan perencanaan. Berdasarkan keterangan tertulis pada Sabtu (23/2/2019), Kemenkeu menyebut THR akan diberikan sebelum Idul Fitri tiba.
Alasan yang disampaikan adalah hari efektif kerja. Libur Idul Fitri tahun ini akan di mulai dari tanggal 1 hingga 7 Juni, dengan demikian hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei. Untuk itu Kementerian Keuangan mendorong adanya percepatan pembuatan peraturan pemerintah (PP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi selaku lembaga yang menginisiasi pemberiaan THR. Kementerian Keuangan berharap peraturan pemerintah tersebut sudah ada sebelum pemilu digelar pada 17 April mendatang.
Sebagai pesaing dalam pemilu 2019, tentu pengumuman pemerintah mendapat kritik dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menilai Presiden Joko Widodo sengaja mempercepat pengumuman itu demi mendapat suara di pilpres. Sebenarnya, mereka setuju bahwa bulan Mei adalah saat yang tepat untuk THR dan gaji ke-13 turun. Namun tampaknya yang tidak bisa diterima adalah adanya dorongan agar PP pemberian THR bisa ditetapkan sebelum pilpres.
Tidak mau kalah, tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta kubu Prabowo tak selalu mengaitkan segala sesuatu dengan politik. Tim sukses pasangan nomor urut 01 itu menegaskan komitmen Jokowi bagi kesejahteraan masyarakat. Menurut mereka jika dibayar lebih cepat tentu saja lebih baik, Aparatur Sipil Negara dapat mempersiapkan hari raya lebih awal.
Konflik saling tuding ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika kedua pihak berpikir jernih melihat pelaksanaan pilpres mendatang. Bukankah pilihan itu hak pribadi? Pemilih akan memberikan suara ke calon yang dianggap baik dan sesuai dengan hati nurani.
Tentu ada yang lebih penting dari sekedar mempermasalahkan pengumuman pemberian THR yang dianggap dipercepat itu. Alangkah baiknya apabila kedua kubu membahas bagaimana caranya agar pemberian THR tahun ini tidak diikuti kenaikan harga, khususnya harga kebutuhan pokok.