Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia (HHKS) yang berlaku di Indonesia serta 130 negara lainnya diperingati setiap tanggal 15 maret. Awal dari ditetapkannya Hari Hak Konsumen ini adalah dari ucapan Presiden Amerika, John F. Kennnedy di tanggal 15 Maret 1962. Disampaikan bahwa konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar ,mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pandangannya tidak didengar. Untuk itu Consumers International sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional menetapkan tanggal tersebut menjadi hari hak konsumen sedunia. Tentunya peringatan hari hak konsumen merupakan momentum yang tepat sebagai pengingat untuk peningkatan perlindungan konsumen di berbagai negara termasuk Indonesia.
Di negeri ini hak-hak seorang konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Upaya-upaya yang dibuat pemerintah dalam melindungi hak konsumen dengan membuat peraturan , melakukan pengawasan secara teratur serta penindakan yang tegas apabila terjadi pelanggaran hak konsumen. Untuk itu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) didirikan. Tugas ini tidak semata Pemerintah, konsumenpun diharapkan kritis dan berani. Dengan demikian pelaku usaha akan selalu memperhatikan regulasi dalam melindungi konsumen baik dalam fase praproduksi, penawaran, transaksi maupun pasca transaksi (layanan purna jual), dan memberikan pelayanan yang baik atas keluhan konsumen.
Hak memilih barang, hak mendapat kompensasi ganti rugi , hak dilayani dan diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi, hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur atas apa yang akan di konsumsi merupakan bagian dari beberapa hak konsumen. Sangat penting bagi konsumen mengetahui apa saja informasi penting terkait produk yang dibelinya. Produsen tidak dibolehkan untuk menutupi beberapa informasi terkait produk maupun layanannya. Di era digital seperti ini konsumen sebenarnya banyak mendapat manfaat dari adanya aplikasi dengan berbagai fitur dan informasi yang dibutuhkan.
Jika Pemerintah melakukan perlindungan formal melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional, maka Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) bisa menjadi motor perlindungan hak konsumen dengan memberikan advokasi, mediasi dan pendampingan kepada konsumen.
Jika sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan LPKSM berjalan dengan baik, tentunya kedudukan konsumen akan terangkat dan hak-hak konsumen dapat lebih terjamin.