Thursday, 28 March 2019 07:48

Indonesia Batasi Penggunaan Merkuri Untuk Tambang Emas Skala Kecil

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Indonesia akan membatasi penggunaan merkuri untuk tambang emas skala kecil sebagai bentuk implementasi dari ratifikasi Konvensi Minamata. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Sayid Muhandar di Jakarta, Selasa mengatakan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata yang menyerukan kepada negara-negara untuk mengembangkan rencana aksi membatasi bahkan menghapuskan penggunaan merkuri dalam penambangan emas skala kecil dan artisanal.

Salah satu bentuk implementasi tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - KLHK bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), United Nations Development Programme - UNDP Indonesia dan Global Environment Facility - GEF meluncurkan proyek Global Opportunities for Long-term Development - Integrated Sound Management of Mercury in Indonesia's Artisanal and Small-scale Golf Mining (GOLD-ISMIA).

Penasihat senior untuk bidang lingkungan UNDP Indonesia Agus Praboeo mengatakan proyek tersebut berlangsung lima tahun akan mendukung komunitas penambang rakyat di provinsi Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Riau. Penggunaan merkuri di enam komunitas penambang emas skala kecil akan dibatasi sedikitnya lima metrik ton per tahun pada akhir proyek.

Dikatakannya, proyek ini juga akan mendukung lembaga terkait dalam menyusun kebijakan atau kerangka kerja dan peraturan untuk membatasi penggunaan merkuri, meningkatkan akses komunitas penambang terhadap pembiayaan pengadaan teknologi pemrosesan bebas merkuri melalui bimbingan teknologi dan alih teknologi.

Menurut Agus, Indonesia melepaskan 340 metrik ton merkuri per tahun atau setara dengan 15 truk peti kemas per tahun. Indonesia termasuk dalam daftar tiga teratas penghasil emisi merkuri global. Sebanyak 57,5 persen merkuri dilepaskan oleh kegiatan dari tambang emas skala kecil. Dari jumlah tersebut sebanyak 60 persen dilepaskan ke udara, 20 persen dilepaskan ke air dan 20 persen di lepaskan ke tanah.

Dikatakannya, Merkuri mengandung racun yang kuat dan dapat menyebabkan gangguan neurologis serta ginjal akut pada orang dewasa. Selain itu dapat menyebabkan disfungsi mental dan fisik pada anak.

Sementara itu, Ketua BPPT, Hammam Riza mengatakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, harus ada kerja sama dan memberikan teknologi pengganti yang lebih ramah lingkungan. Saat ini merkuri digunakan karena tidak memakan waktu yang lama untuk mendapatkan emas dan modalnya murah. Untuk itu, teknologi yang diterapkan haruslah murah dan efisien sehingga para penambang rakyat mau beralih.

Read 930 times Last modified on Thursday, 28 March 2019 07:24