18
January

 Jakarta (voinews.id): Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan kegiatan audiensi dengan mendatangi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Senin (16/1/2023).

Kunjungan ke kantor organisasi keagamaan keempat (setelah PP Muhammadiyah, PBNU dan Matakin) ini diikuti Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin bersama Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan.

Menyambut kunjungan, Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom, Sekretaris Umum PGI Pdt Jacky Manuputty, Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow, Kepala Biro Pemuda dan Remaja Rosiana Purnomo, Kepala Biro Papua Pdt Ronald Tapilatu.

Sama seperti kunjungan ke kantor organisasi keagamaan lainnya, Hasyim memandang penting dukungan PGI menyukseskan pemilu, terutama untuk mengajak jemaatnya untuk terlibat aktif dalam proses pemilu. "PGI punya jamaah yang tersebar di seluruh Indonesia dan di dalamnya ada yang menjadi pemilih dan juga ada yang menjadi peserta pemilu," kata Hasyim.

Adapun sebagai peserta pemilu, Hasyim secara khusus meminta agar jemaat PGI dapat menjaga damai pemilu. Dan bersama mewujudkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. "Pendeta-pendeta PGI juga dapat menyampaikan kepada jemaatnya untuk menggunakan hak pilih serta menjaga kedamaian," tambah Hasyim.

Sementara itu Gomar Gultom mengapresiasi kunjungan KPU ini, dan menilai hal tersebut sebagai bentuk kerendahan hati penyelenggara untuk merangkul semua pihak termasuk organisasi keagamaan. "Ini semua adalah kerendahan hati dari pimpinan KPU yang mengajak seluruh elemen bangsa terutama juga lembaga-lembaga agama untuk ikut serta bergandengan tangan menyukseskan pemilu," ucap Gomar.

Gomar pun sepakat, bahwa kerja menyukseskan pemilu bukan hanya menjadi kewajiban KPU, tapi menjadi tugas bersama untuk menghadirkan proses demokrasi 5 tahunan berjalan baik dan sukses. "Peran kita semua ada di situ dan berharap tentunya pemilu yang akan datang akan berjalan dengan baik menuju demokrasi yang lebih berkualitas di Indonesia," tutup Gomar (KPU)

18
January

 

 

Jakarta (voinews.id) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pendaftaran dibuka sejak 16-20 Januari 2023.

Hal itu disampaikan anggota KPU Yulianto Sudrajat memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri dan Pengarahan Pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bagi Perwakilan RI di Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Senin (16/1) di Jakarta.

Drajat berharap pada epriode Januari 2023 ini PPLN sudah dapat terbentuk. Untuk itu, dia meminta agar seluruh perwakilan RI di luar negeri segera mengusulkan calon anggota PPLN kepada KPU.

“Proses rekrutmen sangat bergantung usulan di KBRI, perwakilan untuk mengusulkan calon-calon anggota PPLN," ujar Drajat. 

Drajat menyampaikan tahapan pembentukan PPLN di luar negeri dimulai dengan pengumuman pendaftaran anggota PPLN. Selanjutnya, perwakilan RI di luar negeri akan melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan yang selanjutnya dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Drajat meminta agar perwakilan RI di luar negeri juga menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait hasil administrasi tersebut sebelum pelaksanaan seleksi wawancara.

Lebih lanjut, kata Drajat, setelah menerima tanggapan dan masukan masyarakat, perwakilan melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPLN yang lulus tahap penelitian administrasi. 

Selanjutnya, menurut Drajat, pengumuman hasil seleksi anggota PPLN akan disampaikan oleh Kepala Perwakilan RI di luar negeri kepada KPU dan Kementerian Luar Negeri.

"KPU menetapkan nama calon anggota PPLN hasil dari seleksi melalui Keputusan KPU," katanya. 

Berikut tahapan pembentukan PPLN :

  1. 16-20 Januari 2023, penerimaan pendaftaran.
  2. 17-21 Januari 2023, penelitian administrasi.
  3. 22-23 Januari 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi.
  4. 22-24 Januari 2023, perwakilan RI meminta masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN yang memenuhi syarat administrasi.
  5. 24-25 Januari 2023, wawancara calon anggota PPLN.
  6. 26-27 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi.

Pendaftaran calon anggota PPLN dilakukan melalui menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan melalui kantor perwakilan RI di negara setempat dengan membawa dokumen persyaratan. 

Credit : KPU RI

18
January

 

(voinews.id)- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan saat ini lembaga tersebut sedang merancang ulang (redesain) penetapan desa/kelurahan sadar hukum (DKSH) di daerah. "Redesain kebijakan ini perlu dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional pascapandemi COVID-19," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Redesain itu termasuk juga upaya mengantisipasi krisis global, situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak pasti dan sedang dihadapi berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Yasonna menyebutkan terdapat beberapa arahan dan kebijakan besar Presiden dalam menghadapi situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak menentu, dan menjadi fokus pemerintah.

Arahan kepala negara yakni konsisten dan berkesinambungan menciptakan iklim dunia usaha/investasi dengan regulasi serta kebijakan yang ramah, sederhana, tidak overlapping atau saling mengunci, kepastian hukum yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan investasi, pengembangan pariwisata serta perluasan penciptaan lapangan termasuk kesempatan kerja di daerah.

Menkumham Yasonna mengatakan kementerian yang dipimpinnya merespons cepat arahan Presiden tersebut melalui instrumen-instrumen hukum dan kebijakan yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPHN. Senada dengan itu, Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan pusat-pusat di BPHN yang strategis melaksanakan hal tersebut adalah Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) dan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev).

Kedua pusat tersebut harus didukung humas BPHN yang responsif dan berkolaborasi dengan media massa guna memberikan informasi dan edukasi publik yang obyektif serta positif terkait program pembinaan hukum nasional. "Kedua pusat ini bertemu secara strategis pada program penetapan status DKSH," jelas dia.

Widodo menjelaskan Pusluhbankum dapat mempertajam parameter atau indikator penetapan DKSH agar lebih spesifik menilai/mengukur apakah desa/kelurahan di wilayah kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria, dan ramah serta layak untuk investasi peningkatan pariwisata maupun perluasan lapangan kerja. Sementara, Pusanev bisa memberikan rekomendasi analisis dan evaluasi hukum peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota serta kebijakan-kebijakan daerah lainnya.

 

antara

18
January

 

(voinews.id)- Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak sanksi yang diberlakukan Israel terhadap Otoritas Palestina, atas upaya Palestina untuk mencari pandangan dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel selama puluhan tahun. Pada 6 Januari 2023, Israel mengumumkan paket sanksi terhadap Otoritas Palestina, termasuk pemotongan jutaan dolar dari pendapatan pajaknya, menghentikan kegiatan konstruksi di Tepi Barat, dan mencabut kartu izin perjalanan "VIP" beberapa pejabat pemerintah.

“... kami menolak penghukuman sebagai tindakan atas permintaan untuk mendapatkan pandangan dari Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum,” kata negara-negara PBB.

"Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami menegaskan kembali dukungan kami yang tak tergoyahkan untuk Mahkamah Internasional dan hukum internasional sebagai landasan tatanan internasional kita, serta komitmen kami terhadap multilateralisme," kata mereka dalam pernyataan bersama.

Mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat, kepemimpinan, dan masyarakat sipil Palestina menyusul permintaan Majelis Umum PBB tentang pandangan dari ICJ.

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pandangan ICJ tentang konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina. Penandatangan pernyataan tersebut termasuk Aljazair --dalam kapasitasnya sebagai Ketua KTT Arab dan anggota Troika Arab, Argentina, Belgia, Brazil, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Pakistan --sebagai ketua Organisasi Kerja Sama Islam.

 

Sumber: Anadolu