03
January

 

(Voinews.id)Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat yang memiliki kondisi sehat diperkenankan untuk tidak menggunakan masker di ruang terbuka. Hal itu dapat dilakukan usai pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi, sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat, kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka seperti ini tidak perlu, tidak usah," kata Menkes di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/1/2023).

Meski demikian, Menkes berharap, kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker untuk menjaga kondisi kesehatan. "Jadi, kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu (menggunakan masker)," ujarnya.

Dia mengibaratkan kondisi saat ini ketika seseorang terserang flu. Di mana masyarakat tidak perlu diajari untuk memakai payung saat hujan atau meminum obat flu tertentu.

"Nah, kita lihat level itu mesti kita latih pelan-pelan bagaimana menuju ke endemi. Jadi, pakai masker kalau saya melihat, seperti saat ini saya tidak pakai (di ruang terbuka), tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada Bapak Presiden kan, kita harus pakai,"jelasnya.

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.  Pencabutan tersebut, mulai 30 Desember 2022, sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan. 

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan masyarakat tetap harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup. "Karena memang strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari pemerintah dikurangi, tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan," kata Menkes.

RRI.co.id

03
January

 

(voinews.id)- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengimbau pelaku pariwisata secara sukarela tetap mengikuti program sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan. Imbauan ini diberikan menimbang adanya pencabutan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

“Pencabutan PPKM menjadi angin segar bagi wisatawan dan sangat berpengaruh terutama dalam hal psikologis karena memberikan anggapan status COVID-19 Indonesia sudah sangat terkendali. Namun, kita tetap ingatkan masyarakat dan wisatawan utamakan keselamatan dan kesehatan dan terus kita gaungkan program sertifikasi CHSE sebagai lesson learned dari pandemi,” ujar dia dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual di Jakarta.

Seperti diketahui, CHSE 9042 sudah menjadi bagian Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diacu oleh pengelola, penyelenggara, dan pendukung kegiatan pariwisata. Dia mengharapkan adanya peningkatan kepercayaan dari para pengguna dan wisatawan terhadap sertifikat CHSE.

“Ini semacam gold standard, bagian dari pengembangan pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ucapnya. Dengan memiliki sertifikat CHSE, pelaku usaha disebut akan terbantu untuk meningkatkan kualitas dari layanan. Nantinya, lanjut Menparekraf, akan ada inspeksi audit dari lembaga sertifikasi urusan pariwisata terhadap setiap pengguna CHSE terkait pelaksanaan sertifikasi tersebut. Masyarakat dan instansi pariwisata setempat akan turut memantau layanan dari setiap usaha, destinasi, dan produk pariwisata yang menggunakan CHSE.

"Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani menyatakan barcode PeduliLindungi tetap dipasang di hotel dan restoran dan diharapkan efektivitasnya semakin meningkat. Dengan pengendalian COVID-19 yang baik, Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), PHRI, seluruh pemerintah daerah tetap mendukung peningkatan kewaspadaan walau di era transisi menuju endemi dengan dicabutnya PPKM,” ungkap Sandiaga.

 

antara

03
January

 

(voinews.id)- Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menilai keputusan Presiden Joko Widodo menghentikan kebijakan PPKM akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. "Melihat pertumbuhan dan resiliensi ekonomi di 2022, saya optimis bisa mencapai target dengan catatan inflasi terkendali, penyebaran COVID-19 bisa ditekan dan kondisi politik stabil di tahun jelang pemilu ini," kata Eddy Soeparno di Jakarta, Senin. Pada 2022, ekonomi Indonesia juga sudah menunjukkan pergerakan positif. Karena itu, Eddy yakin ekonomi Indonesia bisa jadi tumbuh sebesar 5 persen seperti target Bank Indonesia.

Eddy Soeparno mengatakan setelah PPKM dicabut, mobilitas masyarakat praktis tanpa batasan khusus. Sektor perjalanan, wisata, transportasi, hotel, makanan minuman, convention, dan exhibition kemungkinan akan semakin bangkit. Eddy meminta pemerintah tetap menjalankan kebijakan terkait vaksin dosis lengkap sampai booster secara masif sebagai upaya preventif.

"Jangan sampai PPKM dicabut, booster juga ikut berhenti," kata dia. Sedangkan ekonom Universitas Indonesia Berly Martawardaya mengingatkan masyarakat dan pemerintah agar tetap berhati-hati, karena saat ini penularan COVID-19 di China meroket. Menurut dia pemerintah bisa kembali memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat jika COVID-19 kembali naik di Indonesia.

"Jika kasus kembali naik, pasti berpengaruh terhadap ekonomi. Akhir November lalu, sebelum COVID-19 meroket di China, Indef proyeksikan pertumbuhan PDB 2023 Indonesia sebesar 4,8 persen. Kalau COVID-19 parah berkepanjangan di China maka pertumbuhan Indonesia akan lebih rendah," ujar Berly.

 

antara

03
January

 

(voinews.id)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sejak awal tahun. "Rata-rata realisasi pendapatan nasional per 29 Desember 2022 sebesar 93,48 persen atau Rp1.113,12 triliun. Realisasi ini lebih rendah 2,68 persen dibandingkan rata-rata nasional pada 31 Desember 2021 sebesar 96,16 persen atau Rp1.123,73 triliun," kata Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di Jakarta.

Kemudian, lanjut Wamendagri rata-rata realisasi belanja nasional per 29 Desember 2022 sebesar 83,04 persen atau Rp1.081,41 triliun. Angka realisasi belanja tersebut lebih rendah 3,12 persen dibandingkan dengan rata-rata nasional per 31 Desember 2021 sebesar 86,16 persen atau Rp1.098,29 triliun. "Realisasi APBD masih terus bergerak, karena masih banyak pemerintah daerah yang sedang melakukan konsolidasi dengan seluruh SKPD untuk penyusunan dan penyampaian laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2022," katanya.

Dia mengatakan, penyebab lambatnya realisasi belanja dalam APBD tahun anggaran 2022 di antaranya, pertama, pelaksanaan lelang yang terlambat. Kedua, perencanaan detail engineering design (DED) dilakukan pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik. Ketiga, keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa, dan keempat, penetapan petunjuk teknis (juknis) dana alokasi khusus (DAK) dari kementerian/lembaga.

"Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Keterbatasan kapasitas dan kualitas SDM di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa. Kurangnya monitoring dan evaluasi dari pimpinan daerah dan pimpinan OPD dan satuan kerja daerah," ucapnya. Kemendagri kata dia telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka meningkatkan penyerapan APBD 2022. Hal itu di antaranya mendorong pemda untuk membentuk tim monitoring bersama antar-kementerian/lembaga, melaksanakan rapat koordinasi dengan K/L terkait, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan analisis dengan turun langsung ke daerah maupun secara virtual bersama tim monitoring.

"Kemendagri melaksanakan rapat koordinasi keuangan daerah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Mengadakan kegiatan webinar series keuangan daerah update setiap hari Rabu pada setiap Minggu untuk mendorong realisasi APBD dan literasi keuangan daerah, peningkatan kapasitas SDM," katanya.

Kemudian, Kemendagri juga menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah. "Kemendagri mendorong pemda untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD," ucapnya. Upaya lainnya, lanjut Wamendagri dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, Kemendagri kata dia juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/9232/KEUDA tentang persiapan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

 

antara