Akbar

Akbar

31
May

 

(voinews.id)Presiden Rusia Vladimir Putin membahas situasi di Ukraina dalam pembicaraan via telepon dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Senin (30/5). Erdogan mengatakan kepada Putin bahwa Turki siap bertemu dengan Rusia, Ukraina, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Istanbul serta berperan dalam mekanisme pengawasan yang mungkin diterapkan jika kedua belah pihak menyepakati prinsipnya, kata pernyataan itu.

31
May

 

(voinews.id)Wali Kota Bern Alec Van Graffenried menemui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan simpati mendalam atas hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Ridwan yang terseret arus Sungai Aare di Swiss. “Mayor Graffenried menyampaikan dukungan optimal dalam upaya pencarian Saudara Eril,” menurut keterangan tertulis KBRI Bern, Selasa, merujuk pada sapaan akrab Emmeril. Dalam perjumpaan yang sama pada Senin (30/5) tersebut, Ridwan Kamil beserta istri Atalia juga bertemu dengan Heinrich, penduduk Bern yang pada saat kejadian turut membantu adik perempuan Eril dan temannya naik ke daratan setelah berenang, sesaat sebelum Eril hanyut terbawa arus sungai.

Pencarian Eril terus dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian Swiss dengan metode jalan kaki, perahu, pesawat nirawak (drone), dan selam. Pada Senin (30/5), pencarian dimulai sejak pagi hari dan mencakup area dari Eichholz hingga Wohlensee, dan berfokus di antara pintu air Schwelenmaetelli dan Engehalde. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil yang dilaporkan dari pencarian tersebut. KBRI Bern mendapatkan kabar hilangnya Eril di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss, pada Kamis (26/5) pukul 11.24 waktu setempat. Sejak hari itu, pencarian terus dilakukan oleh tim SAR yang melibatkan unsur polisi, polisi maritim, pemadam kebakaran sebagai pilot drone, serta didukung pemerintah Bern. “Upaya pencarian intensif telah berlangsung dan terus dilanjutkan,” kata KBRI Bern.

31
May

 

(voinews.id)Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan asumsi laju inflasi tahun depan yang dipatok di kisaran 2- 4 persen dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) tahun 2023 cukup realistis. “Kami berpandangan asumsi inflasi 2023 yang berada pada kisaran 2-4 persen masih cukup realistis, meski kita memahami dinamika yang sering muncul secara sangat tiba-tiba,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa. Peningkatan harga komoditas global saat ini memang sangat terlihat dampaknya terhadap inflasi di berbagai negara seperti Amerika Serikat 8,4 persen, Inggris 9 persen, dan Eropa di atas 7 persen. Inflasi di berbagai negara emerging juga meningkat di atas 7-8 persen, bahkan double digit seperti Argentina mencapai 58 persen dan Turki 70 persen pada April 2022. Tekanan inflasi domestik turut terlihat yakni pada April 2022 mencapai 3,5 persen, namun masih relatif lebih rendah dibandingkan berbagai negara maju maupun emerging.

Di sisi lain, berbagai lembaga internasional memperkirakan bahwa harga komoditas akan mulai melandai dan lebih rendah pada tahun depan. Laju inflasi global tahun depan pun diperkirakan lebih rendah dibanding tahun ini akibat pengetatan moneter yang mengendalikan sisi permintaan dan mulai meredanya boom commodity. Tak hanya itu, kata dia, pemerintah juga berusaha mengendalikan laju inflasi salah satunya melalui pemberian subsidi untuk mempertahankan harga jual BBM, LPG dan listrik agar tidak sepenuhnya naik akibat kenaikan harga global. Ia menegaskan dalam hal ini APBN berperan sebagai shock absorber yaitu melindungi masyarakat agar daya belinya tidak tergerus dan melindungi momentum pemulihan ekonomi agar tetap terjaga.

Oleh karena itu untuk tahun ini kami meminta persetujuan DPR untuk menambah anggaran subsidi dan kompensasi yang nilainya diperkirakan di atas Rp520 triliun,” kata Sri Mulyani. Kebijakan pengendalian inflasi turut ditempuh bersama Bank Indonesia (BI) melalui forum koordinasi yang kuat dan forum tim pengendali inflasi nasional baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, upaya-upaya pengendalian inflasi tersebut telah berhasil menjaga inflasi Indonesia pada level yang relatif rendah dibandingkan berbagai negara. “Berbagai kebijakan untuk melindungi masyarakat seperti melalui subsidi dan bantuan sosial terus dilakukan sebagai strategi pemulihan ekonomi dan menjaga daya beli melalui pengendalian inflasi,” jelas Sri Mulyani.

31
May

 

(voinews.id)Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa proses pembuatan rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) saat ini masih dalam tahap perencanaan, karenanya belum dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan bahwa ada lima tahapan dalam proses legislasi menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Ada lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Saat ini, RUU Sisdiknas masih tahap perencanaan. Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," katanya di Jakarta, Selasa. Anindito mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik. "Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik," katanya. Menurut dia, Kemendikbudristek sekarang masih menampung masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan serta melakukan diskusi lintas kementerian mengenai penyusunan RUU Sisdiknas. "Setelah proses ini selesai, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Tahapannya memang seperti ini," ia menambahkan. Anindito mengatakan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas ditujukan untuk menjamin keberlangsungan transformasi di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter. RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

antara