Akbar

Akbar

01
March

 

(voinews.id)Indonesia memiliki potensi besar di bidang ekonomi dan keuangan syariah yang harus dioptimalkan untuk mengakselerasi kebangkitan ekonomi nasional.Demikian dikatakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.dalam sambutannya di Forum Ekonomi Merdeka secara daring di Jakarta. Senin Data Bank Indonesia (BI) terbaru menunjukkan bahwa secara keseluruhan pangsa sektor prioritas halal value chain (rantai nilai produk halal) mampu menopang 25,44 persen ekonomi nasional. Sektor unggulan pada halal value chain tersebut adalah pertanian. makanan halal.pariwisata ramah muslim dan fesyen bernuansa muslim. Selain itu penyaluran pembiayaan industri jasa keuangan syariah juga terus meningkat selama pandemi Covid-19 Potensi lainnya adalah keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mencapai 64 juta unit (antara)

01
March

(voinews.id) Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster COVID-19, yakni vaksin Sinopharm sehingga dengan demikian ada enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.// Siaran pers Kementerian Kesehatan yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, menyebutkan keenam regimen tersebut antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J) dan vaksin Sinopharm.// Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/ kota bagi masyarakat umum.// Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.// Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Kemenkes tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan atau Booster.// ANTARA

 

25
January


(Voinews.id)Jakarta, 25  Januari 2022- Komisi Nasional Disabilitas siap bersinergi dan berkolarasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI untuk mendorong implementasi ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.  Hingga saat ini,  penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan. 

“Padahal, hak memperoleh pekerjaan  diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Ketua KND Dante Rigmalia pada saat audiensi dengan  Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah  di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022. 

Dante menjelaskan amanah Undang-undang bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.  Pemerintah melalui BUMN/BUMD wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dan swasta satu persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas.

Untuk itu, KND sesuai dengan Perpres 68/2020,  mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Terkait  ketenagakerjaan inklusif, kata Dante,  KND akan mengawal pelaksanaan PP No.60 Tahun 2020 tentang Layanan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menaker No.21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Bidang Ketenagakerjaan.

Pada acara tersebut Ketua KND Dante Rigmalia didampingi  Wakil ketua Deka Kurniawan, anggota komisioner Fatimah Asri Mutmainah, Jonna Aman Damanik, Rachmita Maun Harahap. Sedangkan Menteri Ida Fauziyah didampingi oleh Dirjen Bina Penta Suhartono dan Staf khusu Menteri Hindun Anisah.

Sementara itu, Jonna Aman Damanik, komisioner KND menambahkan,  terkait hambatan yang dihadapi oleh teman-teman disabilitas dalam mengakses pekerjaan, seharusnya  hambatan tersebut diubah menjadi potensi dan peluang. 

“Di luar negeri, teman-teman  Tuli menjadi tukang parkir pesawat dimana area kerjanya sangat bising, tetapi karena  hambatannya, ia justru menjadi  professional dalam bekerja,” kata Jonna. 

Menurut Jonna, hambatan yang menjadi potensi bisa jadi trigger untuk bekerja bagi penyandang disabilitas.  Untuk itu,  Kemnaker harus membuat  sertifikasi bagi Penyandang disabilitas,  bekerja sama dengan BNSP. “Sehingga walau lulus SD atau SMP, kalau ia (penyandang disabilitas)  bisa bikin baut karena memiliki sertifikasi, itu artinya ia bisa berkontribusi membangun jembatan,” ucap Jonna. 

Menteri Ida Fauziah menyambut hangat audiensi tersebut dan berharap pertemuan pertama dengan KND itu menjadi awal yang baik untuk bersama-sama  mengawal implementasi kebijakan dan peraturan tentang ketenakerjaan bagi penyandang disabilitas. 

Menurut dia, dengan regulasi, Kemnaker  ingin mengawal ketenagakerjaan yang inklusif. Sehingga Unit Layanan khusus bidang ketenagakerjaan, diseminasi  percepatan Penyelenggaraan ULD juga harus membangun  awareness pemerintah daerah untuk mempercepat implementasinya.

“Mempercepat implementasi PP, Permenaker adalah tugas kami, sedangkan KND lebih pada pengawasan, tapi jika kita bisa bersama-sama mengawasi implementasi tersebut, maka diharapkan hasilnya menjadi lebih baik,” kata Menteri Ida Fauziyah.

Menteri Ida sepakat dengan pendapat komisioner Jonna tentang kesempatan kerja berbasis hambatan. “Mari kita balik cara berpikir kita, hambatan jadi peluang.  Ini bisa menjadi kata kunci mendorong sertifikat kompetensi ketika tingkat partisipasi penyandang disabilits di sektor pendidikan dan pekerjaan masih rendah,” kata Menteri Ida. 

Untuk mendorong pelaksanaan penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak disabilitas, Menteri Ida menjelaskan bahwa pada G20, Kementerian yang dipimpinya mengusung isu prioritas ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.  Tema yang diangkatnya adalah  “inclusive Labour Market and Affirmaative Jobs for Person With Disabilities.  

“Kami  ingin memaksa awareness negara maju untuk jadi contoh baik bagi negara lain yang menjadikan  ketenagakerjaan yang inklusif menjadi isu penting dan prioritas. Mari kita bersama mengawasi dan memantau pelaksanaan implementasi tersebut karena Undang-undang dan peraturan di bawahnya juga sudah ada” kata Ida. voi

04
January

 

(voinews.id)Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia diramaikan dengan peningkatan kurva tindak kekerasan dan kejahatan seksual di tengah pandemi yang belum juga usai. Perempuan dan anak di bawah umur menjadi kelompok yang paling rentan sebagai korban kekerasan seksual.Berdasarkan Catatan Tahun (CATAHU) 2020 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020. Inilah salah satu yang mendasari PPI Dunia menyikapi darurat kekerasan seksual di tanah air, ujar Faruq Ibnul Haqi Koordinator PPI Dunia.

PPI Dunia memandang kejadian kekerasan seksual di tanah air sudah lebih dari cukup untuk mulai meningkatkan kesadaran publik, khususnya masyarakat tanah air untuk lebih menyadari bahwa isu kekerasan seksual di Indonesia sudah bukan isu ringan yang dapat diserahkan putusannya pada segelintir pihak saja, namun memerlukan uluran tangan dari berbagai pihak. Untuk itu, Direktur Direktorat Penelitian dan Kajian (Ditlitka) Aswin Rangkuti dan Ketua Tim Ad Hoc Darurat Kekerasan Seksual di Tanah Air Muhammad Ammar dan anggota tim telah melakukan kajian akademis yang intensif pada 14-28 Desember 2021.

Dengan mempertimbangkan keadaan darurat kekerasan seksual di tanah air, kami Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia memandang perlu hadirnya negara untuk melakukan harmonisasi pengaturan untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk di dalamnya kekerasan seksual. Hak bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan merupakan hak yang sangat krusial untuk diejawantahkan bagi siapapun termasuk kelompok rentan, perempuan dan anak. Keterbatasan payung hukum Indonesia yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual ini telah sangat memprihatinkan. Oleh karenanya, PPI Dunia mendorong agar pemerintah dapat memberikan korban kekerasan seksual hak-haknya atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.

“KUHP yang sangat “terbatas” mengatur tentang kekerasan seksual telah menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual yang belum dapat diproses secara hukum dengan cepat dan tepat. Berbagai data menunjukkan banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang sulit diproses dan terjadi terus berulang karena system hukum negara Indonesia belum mengenal persoalan kekerasan seksual”, pungkas Koordinator PPI Dunia ke-11.

Oleh karenanya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) ini sangat esensial dan dinantikan oleh banyak masyarakat Indonesia untuk memberikan perlindungan dan memadai dari ancaman kekerasan seksual.

Dalam kajian akademis ini, ada empat pokok bahasan yang dikaji oleh PPI Dunia, di antaranya adalah dampak buruk kekerasan seksual, kerangka hukum internasional dan peraturan perundang-undangan nasuonal yang mengatur penghapusan kekerasan seksual, polemik RUU TPKS dan Permendikbud-ristek PPKS, dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual serta perlindungan dan pemulihan korban dan penyintas kekerasan seksual.

Hal senada juga diungkapkan oleh Radityo Pangestu Wakil Direktur Litka PPI Dunia. Menurutnya, RUU TPKS dan Permendikbud-ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah terobosan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual sehingga tindak pidana kekerasan seksual dapat diproses secara adil.

Radit juga menambahkan hingga hari ini RUU TPKS dan Permendikbud-ristek PPKS masih menuai pro-kontra baik dikalangan pemerintah maupun masyarakat yang menyebabkan pengesahan dan implementasinya terus tertunda.

PPI Dunia memandang bahwa Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual, sebuah fenomena yang melanggar martabat kemanusiaan dan seharusnya tidak terjadi di sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan nilai-nilai agama di Indonesia.

Selain kajian akademis tersebut, PPI Dunia juga mendesak kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk segera Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021dengan membentuk satgas serta berpartisipasi aktif untuk mengawal dan mengadvokasikan penghapusan kekerasan seksual.

Terakhir, PPI Dunia mendesak Pimpinan DPR RI agar sesegera mungkin membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai payung hukum untuk memberikan rasa dan ruang aman terhadap korban kekerasan seksual dan seluruh masyarakat Indonesia, ungkap Koordinator PPI Dunia dari Australia.

Kajian akademik PPI Dunia disusun oleh Tim Adhoc yang beranggotakan perwakilan dari PPI Dunia Kawasan di seluruh dunia. Selain itu juga, pernyataan sikap PPI Dunia ini ditandatangani oleh Dewan Presidium dan didukung penuh oleh 53 PPI Negara yang tersebar di tiga Kawasan yaitu Amerika Eropa, Asia Oseania dan Timur Tengah Afrika.

Dengan berbagai pertimbangan berdasarkan kajian akademik ini PPI Dunia mendorong dan mendesak DPR RI, DPD RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kami PPI Dunia memandang bahwa RUU TPKS ini adalah suatu upaya perombakan system dan pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual yang sistemik, ujar Faruq. VOI