Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengharapkan industri 4.0 yang baru dicanangkan pemerintah, mampu mendukung momentum peningkatan ekspor yang saat ini sedang tumbuh positif. Seperti ditulis Antara, Darmin Nasution dalam acara Indonesia Industrial Summit 2018 di Jakarta, Rabu (4/4) mengatakan, Revolusi industri 4.0 pada dasarnya, dengan dukungan insentif, termasuk mendorong investasi dan ekspor.
Menteri mengatakan pertumbuhan ekspor tersebut sangat penting, karena negara-negara tetangga juga mulai mendorong ekspor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seiring dengan meningkatnya permintaan di tingkat global. Untuk itu, pemerintah berupaya mendorong pengembangan industri dengan memanfaatkan teknologi artifisial melalui pemberian insentif perpajakan seperti "tax holiday" maupun "tax allowance" maupun kemudahan dalam berinvestasi. Menurut Menteri Darmin, agar pemanfaatan industri 4.0 lebih optimal, maka pemerintah juga harus mengiringi dengan perbaikan kualitas sumber daya manusia, salah satunya melalui pendidikan vokasi. antara
Australia membebaskan produk baja, khususnya steel rod in coils yang salah satunya berasal dari Indonesia, dari tuduhan dumping yang sempat dianggap menyebabkan kerugian industri domestik Australia. Seperti dilaporkan Antara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/4) mengatakan, Otoritas Anti-dumping Australia mengumumkan penghentian penyelidikan antidumping untuk produk baja tersebut.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Otoritas Antidumping Australia menunjukkan bahwa kerugian industri domestik Australia bukan berasal dari impor yang dianggap dumping. Pengumuman tersebut disampaikan Otoritas Antidumping Australia pada 26 Maret lalu. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sikap kooperatif tiga eksportir tertuduh Indonesia, yaitu PT Ispat Indo, PT Gunung Raja Paksi, dan PT Master Steel dalam menyampaikan data dan informasi yang diminta Otoritas Anti Dumping Australia. Oke Nurwan mengapresiasi eksportir Indonesia yang berinisiatif bekerja sama dengan Otoritas Antidumping Australia dan mendukung langkah pemerintah Indonesia selama penyelidikan untuk mengamankan akses pasar ekspor baja di Australia. antara
Presiden Joko Widodo menggelar Rapat Kabinet Terbatas membahas Rancangan Undang-undang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (4/4) Dalam arahannya, Presiden menegaskan, agar jajarannya senantiasa berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam setiap pembahasan undang-undang Menurut Presiden, hal ini dilakukan agar tidak terjadi peninjauan kembali atas rancangan undang-undang tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya yang nantinya akan disahkan Selain itu, Presiden berharap agar Rancangan Undang-Undang yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, dapat menjadi peraturan yang visioner dan dapat melihat potensi kekayaan hayati bangsa Indonesia
“Sebelum mendengarkan paparan terkait daftar inventaris masalah yang akan menjadi posisi pemerintah terkait RUU ini saya ingin tekankan bahwa yang menjadi pegangan kita dalam setiap pembahasan undang-undang adalah konstitusi kita yaitu UUD 1945. Dengan demikian setiap RUU termasuk RUU tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Itulah yang harus menjadi koridor kita bersama. Jangan sampai nantinya setelah jadi UU justru bolak balik di judicial review di MK. Dan terkait dengan RUU inisiatif DPR ini saya minta untuk melihatnya secara visioner, melihat ke depan dan melihat apa nilai tambah bagi kemajuan negara ini.”
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan, dalam Rapat Kabinet Terbatas tersebut, Presiden meminta kepada jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pendalaman terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya tersebut Menurut Siti Nurbaya, pihaknya akan mendalami sisi filsofis dari Rancangan Undang-Undang tersebut serta keterkaitannya dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengelolaan sumberdaya alam Siti Nurbaya juga melaporkan kinerja konservasi sumberdaya alam yang telah berjalan hingga saat ini (ndy)
Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menjalankan amanat putusan Mahkamah Konstitusi terkait penataan administrasi kependudukan Menurut Presiden, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esapada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, merupakan keputusan yang mengikat, sehingga pemerintah harus mengambil langkah cepat sebagai implementasinya Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Kabinet Terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4) Presiden menyampaikan, penataan sistem administrasi kependudukan tersebut harus dilakukan dengan berkoordinasi sekaligus mendengarkan masukan dari berbagai pihak
“Terkait dengan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa pada KTP dan KK (Kartu Keluarga), saya menegaskan bahwa putusan mahkamah itu adalah bersifat final dan mengikat. Sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan putusan itu. Untuk melaksanakan teknisnya, saya minta kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada.”
Lebih lanjut Presiden meminta agar jajarannya melakukan percepatan pelayanan Kartu Tanda Penduduk –KTP Elektronik Hal ini dapat dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dapat mendorong percepatan pelayanan tersebut Presiden juga meminta agar sistem identitas tunggal dan terintegrasi dapat segera diwujudkan, dengan ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, Rapat Kabinet Terbatas menyepakati bahwa Kementerian Dalam Negeri akan segera mempersiapkan KTP bagi masyarakat penghayat kepercayaan Menurutnya, penyediaan KTP bagi penghayat kepercayaan tidak akan memengaruhi KTP yang sudah beredar di tengah masyarakat Kementerian Dalam Negeri akan menyediakan KTP tersendiri bagi penghayat kepercayaan selambat-lambatnya usai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 (Ndy)