Juru Bicara Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah menerima informasi tersebut. Menurut KJRI Osaka, pemagang berumur 21 tahun itu diamankan Kepolisian Onomichi, Hiroshima, karena diduga menelantarkan bayi baru lahir. Iqbal menyebut KJRI Osaka telah mengontak pihak-pihak yang relevan terkait penahanan JP.
"KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai)," kata Iqbal dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Kamis (29/02/2024).
Iqbal melanjutkan, saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Kepolisian untuk sementara masih menolak memberikan informasi detail karena belum ada persetujuan dari JP. Iqbal menyatakan, Kemlu RI dan KJRI Osaka akan memantau kasus ini dan memberikan pendampingan kepada JP.
"Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses," ujar Iqbal.