Indonesia mendukung penuh kehadiran Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dalam upayanya mempercepat pembangunan di negara-negara Asia. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melangsungkan kerja sama dengan AIIB di masa mendatang. Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada delegasi AIIB yang berkunjung ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (12/3). Saat memberikan keterangan selepas pertemuan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu anggota pendiri dari lembaga yang beroperasi sejak 16 Januari 2016 itu. Saat ini, Indonesia juga termasuk salah satu pemegang saham terbesar di dalam AIIB. Indonesia mendapatkan salah satu pendanaan bersama tiga negara lainnya di awal beroperasinya AIIB. kbrn
TNI Angkatan Udara Indonesia bersama US PACAF(Pasific Air Force) melakukan latihan bersama bersandi Cope West dan Spear Iron. Latihan bersama tersebut ditandai dengan upacara pembukaan di Pangkalan udara Lanud Sam Ratulangi Manado,Senin(12/3). Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Pertama Anang Nurhadi Susilo dalam sambutannya mengatakan melalui latihan ini para delegasi terutama dari Amerika Serikat dapat menikmati pengalaman sepanjang latihan di Kota Manado. Menurut Marsekal Pertama Anang Nurhadi Susilo sasaran latihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan memberikan pengalaman kepada para penerbang tentang pelaksanaan prosedur operasi udara gabungan. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan hubungan baik persahabatan saling mengerti dan saling menghormati antara angkatan udara TNI dan AS. Turut Hadir dalam pembukaan latihan bersama Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Joseph Donovan Jr. Latihan bersama digelar dari tanggal 12 hingga 23 Maret 2018 melibatkan ratusan personil militer dan belasan pesawat dari kedua negara ini dibagi dalam dua jenis latihan. KBRN
Kementerian Perdagangan telah mengamankan 5 ton bibit bawang putih impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat jati, Jakarta Timur. Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan, bibit bawang putih tidak boleh diperjualbelikan di pasar dan harus ditanam. Kepada media pada Senin, (12/3) di Jakarta Utara ia menjelaskan, pihaknya telah menarik bibit bawang putih program wajib tanam tersebut dari pasaran. Dari hasil penelusuran, importir tersebut telah memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton. Saat ini Kementerian Perdagangan tengah mendalami dan mengecek kembali 8 kontainer bibit bawang putih tersebut.
“ Kami ingin sampaikan kepada teman-teman bahwa kalau diberikan izin impor untuk bibit ya untuk bibit, jangan dijual ke pasar. Karena kita kan ingin ada swasembada bawang putih. Kalau bibit juga dijual ke pasar, sedangkan kita tahu pak menteri baru memberikan izin untuk bawang putih “.
Veri Anggrijono lebih lanjut menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kemudahan impor melalui pergeseran pengawasan dari border ke postborder atau di luar kawasan kepabeanan. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberi kompromi kepada importir yang melakukan penyalahgunaan aturan. Bibit bawang putih itu diimpor dari Tiongkok dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Priok. Secara fisik, bawang putih dan bibit bawang putih tidak memiliki perbedaan yang signifikan namun pada kemasan yang ditemukan tertera bahwa komoditas tersebut merupakan bibit. Meskipun bibit bawang putih yang berada di pasar Kramat Jati tersebut merupakan bawang putih untuk konsumsi, Veri menyatakan hal itu tetap menyalahi peraturan impor. Menurutnya, Bawang putih dengan label produksi Januari 2018 tersebut diimpor sebelum izin impor bawang putih pada akhir Februari 2018 dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. (voi/sekar)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan konsep Strict Liability atau tanggung jawab mutlak untuk memudahkan upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Konsep ini terbukti bisa menjerat korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan konsesi mereka dalam kasus hukum kebakaran hutan dan lahan. Hal ini ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, saat menghadiri peluncuran buku Dr. Andri Gunawan Wibisana yang berjudul 'Penegakan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata', di Jakarta, Senin (12/3). Menurut Siti Nurbaya, penerapan konsep strict liability dapat meningkatkan efektifitas dan efek jera bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dengan demikian hak konsitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bisa terwujud. Buku yang ditulis Andri Gunawan diharapkan Menteri Siti bisa menjadi pembuka jalan dan referensi pembelajaran, tentang konsep serta penerapan pertanggungjawaban hukum lingkungan dalam aspek keperdataan melalui penerapan Strict Liability ke dalam praktik peradilan di Indonesia. KBRN