agus santika

agus santika

17
May

 

VOInews, Bandung : Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan peran media massa jauh lebih besar dari sekedar mengawal proses demokrasi di Indonesia. Demikian disampaikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam kegiatan bertajuk Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) di Kota Bandung, pada Senin (15/05/2023) malam.

Mengutip siaran pers DKPP, Selasa (16/05/2023), pada kegiatan Ngetren Media tersebut Raka Sandi menyebut media massa justru menjadi salah satu kunci kesuksesan Pemilu dengan turut serta membangun dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat sekaligus sebagai kontrol sosial.

“Media berperan penting dalam membangun dan menentukan persepsi publik. Persepsi publik ini akan terbangun sebagaimana media membangunnya,” tegasnya.

Dalam konteks pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Indonesia, Raka Sandi menyebut kondusif atau tidaknya pesta demokrasi 2024 sejatinya berada di tangan media massa.

“Karena itu penting untuk membangun situasi kondusif, tanpa mengurangi kemerdekaan berpikir dan berpendapat rekan-rekan media massa,” katanya.

Oleh karenanya, sambung dia, DKPP membangun sebuah sarana bernama Ngetren Media untuk mendapatkan masukan dari media dengan maksud agar pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang akan datang semakin berkualitas.

Sebagai informasi, kegiatan Ngetren Media di Kota Bandung ini diikuti sebanyak 25 media. Sebelumnya, DKPP telah sukses melaksanakan kegiatan serupa di Kota Bandar Lampung.

“Kami berharap untuk mendapatkan masukan-masukan agar kami menjadi lebih baik lagi sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas Raka Sandi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Erwin Kastiman. Menurut dia, media (pers) seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Sehingga media massa memiliki kewajiban moral untuk bisa menjaga keberlangsungan Pemilu serentak 2024 menuju ke arah yang lebih baik.

“Perlu diingat, pers bisa hidup hingga sekarang karena demokrasi,” tegas Erwin. [Humas DKPP/gus]

16
May

 

VOInews, Jakarta : Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan beberapa isu krusial terkait pencucian uang saat Pemilu 2024 kepada Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta, Senin (15/5/2023).

Mengutip bawaslu.go.id, dalam forum tersebut Herwyn menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017, setidaknya ada dua hal yang patut menjadi perhatian bersama terkait pencucian uang di Pemilu 2024. Pertama, merujuk pada pasal 339, terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang salah satunya adalah mengenai larangan untuk menerima sumber dana kampanye yang berasal dari pihak yang tidak jelas atau juga hasil tindak pidana. Untuk hal ini menurut Herwyn, Bawaslu telah melakukan kerja sama dengan PPATK per tanggal 7 Februari 2023 yang menyasar padakerja sama dalam penindakan pelanggaran dan penerapannya pada Pemilu Serentak 2024.

“Tindak lanjut dari nota kesepahaman yang kami tawarkan adalah optimisasi pertukaran informasi dan sosialisasi sebagai pencegahan terhadap dugaan pelanggaran terkait dana kampanye yang sebagaimana kita ketahui bersama itu akan berjalan pada 28 November nanti hingga 3 hari sebelum masa pemungutan suara. Selain itu, penting untuk mencermati sumber dana kampanye saat Pemilu 2024, terlebih hal ini kerap dikesampingkan dan belum menjadi perhatian bersama” ujar Herwyn yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu ini.

Berikutnya, merujuk pasal 523 pada undang-undang yang sama, Herwyn menyatakan tindak pidana pencucian uang bisa terjadi ada politik uang. Menurutnya, hal ini menjadi isu krusial yang kerap terjadi di setiap pemilihan. Dalam konteks politik uang, Herwyn mengatakan bahwa Bawaslu akan memberi perhatian pada pencegahan politik uang di Pemilu 2024.

“Kami akan melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga terkait informasi untuk adanya aliran dana menjelang hari H pemungutan suara. Dan bukan tidak mungkin lembaga-lembaga terkait akan memberikan informasi tentang aliran dananya. Sambil kita juga menghimbau apabila dimungkinkan apakah satu minggu sebelum hari-H pemungutan suara bisa diupayakan untuk tidak ada pencairan dana dalam uang tunai kecuali untuk kepentingan rakyat banyak yang memang perlu diberikan bantuan,” kata Herwyn.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyimpulkan agar seluruh pemangku kepentingan dalam Pemilu 2024 (Bawaslu dan KPU) dapat saling bekerja sama dengan PPATK dan Penegak Hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang yang bisa terjadi kedepan mengingat saat ini telah memasuki tahun politik.

“Agar seluruh pihak pemangku kepentingan kunci dalam penanganan kontestasi politik (Bawaslu dan KPU) dapat melakukan analisis kolaboratif dan menentukan strategi pengawasan bersama PPATK, Aparat Penegak Hukum maupun pihak terkait lainnya terhadap penanganan Pemilu dan Pemilukada yang bersih dan berintegritas sebagaimana telah dimaksudkan dalam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-TPPT Tahun 2023”, ungkap Mahfud sambil menutup forum tersebut.(bawaslu.go.id/gus)

13
May

 

VOInews, Jakarta : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono mengungkapkan, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengawasi terpenuhinya hak pilih, termasuk kelompok rentan. Menurutnya, dengan semangat gotong-royong, maka pemenuhan hak pemilih dapat terpenuhi secara maksimal.

"Bawaslu membawa 'tagline' gotong royong, sehingga melibatkan semua pengawasan pemilu. Pemilih menjadi konsens utama karena perlu memastikan hak pilihnya terpenuhi," katanya saat menjadi narasumber Lokakarya Nasional Pemenuhan Hak Konstitusional Kelompok Rentan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang diadakan Komnas HAM di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Mengutip situs resmi bawaslu.co.id, Totok mengungkapkan, Bawaslu diamanatkan tugas untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 93 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sementara desain partisipasi masyarakat, lanjutnya, diamanatkan pada Pasal 94 ayat (1) UU 7/2017. “Partisipasi masyarakat kemudian diturunkan secara rigid dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif,”urai dia.

Dia menegaskan, sejumlah rekomendasi Komnas HAM mengenai hak pilih, khususnya terhadap kerentanan kelompok rentan telah dilakukan tindak lanjut dan pula memberikan saran kepada KPU. "Untuk rekomendasi Komnas HAM itu, kami sudah mencoba melakukan berbagai antisipasi seperti di daerah perbatasan, pertambangan, perkebunan, penghuni lapas (lembaga permasyarakatan), daerah terpinggirkan, atau perkotaan yang perpindahan penduduknya cukup pesat," ungkap dia.

Lalu kaitannya dengan TPS khusus, Totok menambahkan, masukan telah disampaikan kepada KPU agar memperhatikan berbagai hal. "Kita juga sedang melakukan mitigasi untuk di bandara seperti untuk memfasilitasi hak pilih pilot yang baru melakukan pekerjaan. Kita akan coba buat jadwal kapan mendaratnya, sehingga harapannya nanti tersedia surat suara. Begitu juga di terminal-terminal," jelasnya.

Totok menyatakan, dalam mengawasi terpenuhinya hak pilih di TPS khusus seperti di lapas, Bawaslu menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dan sejumlah pihak."Bawaslu akan mengikuti yang dilakukan KPU untuk melakukan pengawasan supaya gak pilih digunakan," tuturnya.

"Pengawasan pemilu dilakukan secara bersama-sama, salah satunya kita bekerja sama dengan pemantau pemilu serta dengan masyarakat seperti dalam forum desa," imbuh dia.

Perlu diketahui, Komnas HAM RI telah membentuk Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah menetapkan 17 kelompok rentan, yakni disabilitas, tahanan, narapidana, pekerja perkebunan dan pertambangan, pekerja migran, pekerja rumah tangga, masyarakat perbatasan, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, kelompok lanjut usia, kelompok LGBTQ, Orang dengan AIDS (ODHA), pengungsi konflik sosial atau bencana alam, tunawisma, perempuan, pasien beseta tenaga kesehatan, dan pemilih pemula.

Atas hal ini Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Bawaslu. Pertama, melakukan pengawasan atas setiap tahap pelaksanaan pemilu secara transparan dan partisipatif dengan membuka partisipasi berbagai kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Rekomendasi kedua, melakukan pengawasan lebih intensif di wilayah-wilayah rawan seperti kawasan pertambangan, perkebunan, pabrik, dan wilayah perbatasan dengan negara lain.(bawaslu.go.id/gus)

12
May

 

VOInews, Surakarta : Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mengingatkan sesama penyelenggara Pemilu harus saling mendukung dengan selalu mengingatkan dan menguatkan.

Hal tersebut diperlukan karena tugas penyelenggara Pemilu periode ini sangat berat, di mana Pemilu nasional beririsan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Demikian disampaikan Muhammad Tio Aliansyah dalam kegiatan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu dengan tema Sosialisasi Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Menghadapi Tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, di Kota Surakarta, Rabu (10/5/2023).

“DKPP, KPU, maupun Bawaslu harus saling menguatkan dan mengingatkan serta menjalin hubungan yang baik sebagai satu kesatuan penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi menegakan kode etik, sambungnya, DKPP lebih menggunakan pendekatan preventif atau pencegahan untuk mengurangi gesekan antar penyelenggara Pemilu.

Oleh karenanya, menurut mantan Anggota KPU Provinsi Lampung ini, DKPP sangat terbuka dan menerima masukan, saran, serta kritik dari berbagai pihak termasuk dari sesama penyelenggara Pemilu.

“Kami sangat terbuka menirima teman-teman untuk berdiskusi, pintu kami akan selalu terbuka untuk teman-teman di daerah” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, Tio juga mengajak penyelenggara Pemilu tidak hanya selalu memperhatikan peraturan dan hukum yang berlaku tapi juga prinsip-prinsip kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Perhatikan prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesbilitas, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan menjaga kepentingan umum” tegas Tio.( Humas DKPP/gus)