Rabu, 17 April 2019, Bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan umum. Sejak merdeka dari penjajahan pada 1945, Bangsa Indonesia telah sebelas kali menyelenggarakan pemilihan umum -pemilu. Suasana revolusi setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945 dan gonta-ganti kabinet membuat pemilu baru terlaksana 10 tahun setelah kemerdekaan. Pemilu 1955 adalah pemilu Indonesia yang pertama. Rakyat memilih wakil-wakil mereka di 29 partai peserta pemilu untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Walaupun pada waktu itu bangsa Indonesia belum mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu, namun pemilu 1955 berjalan dengan penuh keragaman, kejujuran, kesederhanaan, dan kedamaian. Sehingga para pengamat asing dan dalam negeri menilai pemilu 1955 adalah pemilu yang paling demokratis di Indonesia.
Dalam perjalanannya, sistem pemilu demokrasi di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan. Setelah pemberontakan Partai Komunis Indonesia pada 1965, yang kemudian berhasil ditumpas, muncul pemerintahan Orde Baru. Pada masa inilah Pemilu kembali digelar. 10 partai turut serta dalam pemilu 1971 untuk anggota DPR Pusat, DPR Daerah tingkat I dan II.
Pemerintah Orde Baru kemudian mereduksi partai politik hanya menjadi dua, yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia, plus Golongan Karya. Saat itu pemerintah melarang partai beroperasi sampai ke desa. Pemilu mulai digelar teratur lima tahun sekali. Keadaan ini berlangsung pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pada 1998, gerakan reformasi menumbangkan kekuasaan Orde Baru. Pemilu 1999 diselenggarakan dengan wajah baru. 48 partai politik berebut kursi DPR, DPRDaerah Tingkat I Provinsi, dan DPRDaerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Pemilu kembali digelar pada 2004. Kali ini selain memilih wakilnya di parlemen, rakyat Indonesia untuk pertama kalinya memilih langsung presiden mereka. Pemilu 2004 memberlakukan sistem electoral threshold sebesar tiga persen perolehan suara Pemilu 1999. Sehingga jumlah partai peserta pemilu berkurang menjadi 24 partai. Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik dan partai lokal di Aceh. Ketentuan electoral threshold pada pemilu sebelumnya dihapus, dan diganti dengan parliamentary threshold sebesar 2,5 persen. Dari 38 partai, hanya 9 yang lolos parliamentary threshold dan berhak mendapat kursi di DPR.
Pemilu 2014 diikuti oleh 12 partai. Namun hanya 10 partai yang memenuhi parliamentary threshold sebesar 3,5 persen perolehan suara, dan berhasil masuk ke DPR. Pemilu 2019 ini diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah pasangan dengan nomor urut 1, Joko Widodo dengan wakilnya Ma’ruf Amin, sementara calon dengan nomor urut 2 adalah Prabowo Subianto, berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Direktur Kerja Sama Eksternal ASEAN yang juga Acting Ketua SOM ASEAN-Indonesia, Benny Y.P. Siahaan, pada Pertemuan Ke-21 ASEAN-India Senior Officials’ Meeting (AISOM) di New Delhi, India pada tanggal 11-12 April 2019 mengatakan ASEAN dan India dapat fokus pada kerja sama maritim yang konkret di kawasan Indo-Pasifik, misalnya pada masalah keamanan dan keselamatan maritim, penanganan sampah plastik laut, konektivitas maritim, dan sebagainya.
Seperti dikutip laman kemlu.go.id, dalam pembahasan mengenai arsitektur kawasan dan hubungan antar negara-negara besar, Benny Y.P. Siahaan menyampaikan bahwa ASEAN yang saat ini tengah mengembangkan ASEAN Indo-Pacific Outlook dan menyambut baik komitmen India untuk berkontribusi pada pengembangan arsitektur kawasan Indo-Pasifik. Menurutnya mekanisme East Asia Summit yang telah dimiliki ASEAN saat ini akan memudahkan implementasi dan pemajuan kerja sama dimaksud.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Vijay Thakur Singh, ketua Delegasi India mengapresiasi Indonesia atas inisiatif pelaksanaan Pertemuan High Level Dialogue on Indo-Pacific Cooperation tanggal 20 Maret 2019 di Jakarta yang dinilai bermanfaat dan tepat waktu., Vijay Thakur Singh menegaskan pula komitmen India untuk menjaga stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran di kawasan. Kerja sama yang saling menguntungkan senantiasa perlu diutamakan di tengah situasi geopolitik yang dinamis dan upaya negara besar memperebutkan pengaruh di kawasan.
Pertemuan Ke-21 AISOM merupakan pertemuan tahunan Tingkat Pejabat Tinggi antara ASEAN dan India. Pertemuan dipimpin bersama oleh India dan Thailand selaku negara koordinatorkerja sama ASEAN-India serta dihadiri delegasi negara ASEAN dan India, serta Sekretariat ASEAN. Beberapa rencana kerja sama konkret telah diusulkan dalam Pertemuan, antara lain kerja sama di bidang kemaritiman dalam hal blue economy, kebudayaan, Ilmu pengetahuan dan teknologi, dan rencana kegiatan untuk mengisi Tahun Kerja Sama Pariwisata ASEAN-India pada tahun ini.
Pertemuan tersebut juga membahas berbagai hal yang menjadi kepentingan bersama yaitu perkembangan dan arah ke depan kerja sama ASEAN-India antara lain di bidang pemberantasan terorisme, konektivitas, kerja sama ekonomi, perubahan iklim, penanganan bencana, pendidikan, hubungan antar-masyarakat dan lain sebagainya. Selanjutnya, pada pertemuan itu telah pula dilakukan pertukaran pandangan mengenai isu-isu global dan perkembangan arsitektur perekonomian regional, termasuk perkembangan negosiasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Indonesia akhirnya berhasil memproduksi kapal selam sendiri. Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) jenis kapal selam buatan anak bangsa pertama resmi diluncurkan, Kamis, 11 April di Dermaga Fasilitas Kapal Selam PT PAL (Persero) Surabaya, Jawa Timur. Kapal selam tersebut diberi nama KRI Alugoro-405. KRI Alugoro-405 diproduksi dengan skema transfer teknologi dengan Korea Selatan. Peluncuran kapal selam Alugoro-405 dilakukan langsung Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu dan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Siwi Sukma Adji.
Ryamizard Ryacudu seperti dirilis Media Indonesia Jumat mengatakan, kapal selam Alugoro-405 akan beroperasi di seluruh perairan Indonesia. Kapal ini merupakan kapal selam ketiga yang dibuat oleh PT PAL bekerja sama dengan Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering (DSME), Korea Selatan. Dua kapal selam pertama dibangun di Korea Selatan dan saat ini telah dioperasikan. Dua kapal selam tersebut adalah KRI Nagapasa-403 dan KRI Ardadedali-404. Sementara Alugoro-405 dibangun di PT PAL Indonesia.
Menurut Ryamizard, tidak semua negara bisa membuat kapal selam. Di kawasan ASEAN hanya Indonesia yang mampu membuatnya. Menurut Ryamizard, peluncuran kapal selam ketiga ini merupakan terobosan besar dalam industri pertahanan Indonesia dan membuat Indonesia semakin diperhitungkan dunia. Ia menegaskan, Indonesia memang tidak mempunyai musuh negara, tetapi peluncuran kapal selam tersebut menunjukkan Indonesia mampu memenuhi alutsista sendiri. Ryamizard berharap, kedepan Indonesia mampu menjual alutsista kepada negara lain. Menurutnya, kemampuan Indonesia membuat alutsista mandiri sesuai dengan cita–cita bangsa, yakni menjadi poros maritim dunia.
Sementara itu Direktur Utama PT PAL Indonesia (persero) Budiman Saleh mengaku berterima kasih atas kepercayaan Kementerian Pertahanan kepada PT PAL Indonesia untuk pembangunan kapal selam. Budiman mengatakan, pembangunan kapal selam tersebut didanai melalui penyertaan modal negara sebesar 1,5 triliun rupiah. Menurut Budiman Saleh, dengan peluncuran kapal selam tersebut industri pertahanan Indonesia, khususnya matra laut mendapatkan kekuatan baru sebagai upaya sistem pertahanan negara dalam menjaga dari potensi ancaman.
Kapal selam Alugoro ini mempunyai panjang 61,3 meter dengan kecepatan 21 knot di bawah permukaan air dan mampu berlayar lebih dari 50 hari serta dapat menampung lebih dari 40 kru. Kapal selam ini menggunakan teknologi terkini dan keunggulan lainnya peperangan di bawah permukaan.
Masa kampanye peserta Pemilu 2019 yang dimulai sejak bulan September 2018, atau sekitar 7 bulan lalu telah berakhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.
Para peserta pemilu dapat dijatuhi sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bagaimana peraturan di masa tenang bagi peserta pemilu?
Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.
Sanksi jika melanggar larangan tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Melalui PKPU, Komisi Pemilihan Umum mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang, bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.
Pada masa tenang tidak boleh ada satupun peserta pemilu atau partisan yang dengan sengaja menyebarluaskan rekam jejak atau citra diri seseorang. Apabila pada saat pengawasan ditemukan adanya kampanye illegal, maka ada dua sanksi yang siap menjerat, yaitu sanksi administratif Pemilu dan sanksi pidana. Komisioner Bawaslu, Fritz Edwar Siregar, menyampaikan, pihaknya akan segera berkirim surat kepada platform media sosial untuk tidak menerima bentuk iklan apapun selama masa tenang.
Masa kampanye selama lebih kurang 7 bulan yang telah menguras energi, pikiran dan strategi bahkan finansial dari orang orang yang terlibat tentunya sudah cukup untuk menarik dan meyakinkan para calon pemilih. Agar mereka memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif yang diusung. Untuk itu sudah seyogianya masa tenang ini tidak dinodai dengan tindakan-tindakan terpuji yang dapat merusak nilai nilai kejujuran dan keadilan dari pemilu tahun ini.