Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un mengumumkan bahwa pihaknya telah mencabut moratorium senjata nuklir dan uji coba rudal balistik antar-benua. Dia menetapkan batas waktu 31 Desember 2019 bagi Amerika Serikat untuk membuat beberapa konsesi setelah selama 18 bulan diplomasi dengan Presiden Donald Trump tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Dalam rapat Pleno ke-5 Komite Pusat Partai Buruh Korea Utara pada hari Selasa (31/12), Pemimpin Kim Jon g-un menegaskan bahwa negaranya akan beralih ke tindakan nyata yang mengejutkan and akan membuat Amerika Serikat membayar rasa sakit yang ditanggung oleh rakyat negaranya.
Korea Utara akan memperkenalkan senjata strategis baru dalam waktu dekat. Namun, masih belum jelas apakah uji coba akan segera dilakukan. Ada kemungkinan bahwa pengumuman Pemimpin Kim Jong-un merupakan “tembakan” peringatan bagi Presiden Donald Trump untuk mencabut sanksi.
Pyongyang akan terus mengembangkan senjata strategis dan prasyarat yang diperlukan bagi keamanan negara itu hingga AS mengubah kebijakan tak ramahnya dan membangun mekanisme pemeliharaan perdamaian yang lebih kuat dengan Korea Utara.
Sementara, President Amerika Serikat Donald Trump, yang telah bertemu Pemimpin Kim Jong-un selam tiga kali, sering menyebut pengekangan Korea Utara sebagai pencapaian diplomatik utama. Berbeda dengan pernyataan Kim Jong-un, saat berbicara dengan wartawan Selasa (31/12) malam di resor Mar-a-Lago di Florida, Prssiden Dobnald Trump malah mengatakan bahwa dia masih memiliki "hubungansangat baik" dengan Kim Jong-un. Presiden Donald Trump percaya pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un akan menjunjung tinggi komitmennya untuk melakukan denuklirisasi.
Korea Utara pernah melakukan uji coba rudal balistik yang dapat mencapai daratan Amerika Serikat. Namun, tentu tindakan kekerasan bukan jalan tebaik untuk menyelesaikan masalah di Semenanjung Korea, seperti yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo agar Washington dapat memilih perdamaian dan kemakmuran daripada perselisihan dan pertempuran dengan Korea Utara.
Produk keramik Indonesia untuk lantai dan dinding terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard yang dipungut Filipina. Pembebasan tarif merupakan hasil penyelidikan kasus safeguard yang diumumkan Komisi Tarif Filipina pertengahan Desember lalu. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto seperti dikutip Antara, Senin (30/12) mengatakan, pembebasan tarif membuka peluang besar untuk pertumbuhan ekspor keramik Indonesia ke Filipina.
Agus Suparmanto menjelaskan, pembebasan BMTP jelas menguntungkan Indonesia, mengingat Filipina pernah menerapkan BMTP pada produk keramik Indonesia selama 10 tahun. Pembebasan ini akan membuat produk keramik Indonesia lebih kompetitif di pasar Filipina. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, produk yang terbebas dari pengenaan BMTP adalah produk keramik dengan 13 nomor kode dalam harmonized system (HS) yaitu nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia. Menurut Agus, pembebasan pengenaan bea masuk tersebut karena produk keramik RI tidak terbukti membuat lonjakan impor yang signifikan. Sesuai dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) Agreement on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap suatu produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri. MenurutAgus Suparmanto belakangan, banyak negara, seperti Filipina, aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Di antaranya dengan mengenakan special agricultural safeguard terhadap produk kopi instan, serta melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk semen dan kaca.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menambahkan, hasil positif penyelidikan tidak terlepas dari peran aktif pemerintah Indonesia bersama dengan produsen dan eksportir selama proses pemeriksaan berlangsung. Sejak dimulai penyelidikan, pemerintah mengikuti prosedur sesuai ketentuan WTO. Mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, hingga menyampaikan sanggahan tertulis hingga dengar pendapat publik.
Asosiasi Perikanan Pole & Line and Handline Indonesia (AP2HI) menginisiasi proses sertifikasi dari Marine Stewardship Council (MSC), terhadap delapan pelaku usaha perikanan tuna yang fokus pada penangkapan dengan cara satu-persatu (one by one). Sertifikasi tersebut, menjadi rujukan bisnis perikanan tuna dunia dalam melakukan transaksi bisnis dan menjadi penanda bahwa produk tuna yang dihasilkan sudah memenuhi prinsip keberlanjutan (sustainable fisheries).
Kegiatan tersebut dilakukan Asosiasi Perikanan Pole & Line and Handline Indonesia (AP2HI) dengan menggandeng International Pole & Line Foundation (IPNLF) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua Umum AP2HI Janti Djuari dalam keterangan resmi yang dikirim kepada Mongabay, Senin 30 Desember lalu mengatakan, masuknya delapan perikanan tuna dalam proses sertifikasi MSC, menjadi bukti bahwa upaya kolaboratif pemangku kepentingan di Indonesia membuahkan hasil positif. Capaian itu, juga menjadi tonggak penting bagi perjalanan perikanan tuna di Indonesia.
Adapun, kedelapan perikanan tuna itu tersebar di seluruh kepulauan Indonesia, mulai dari Sulawesi Utara, Maluku Utara, Laut Banda, hingga ke Flores di selatan Indonesia.
Janti Djuari mengatakan, masuknya delapan perikanan tuna dalam proses sertifikasi MSC, menjadi bukti bahwa upaya kolaboratif pemangku kepentingan di Indonesia membuahkan hasil positif. Capaian itu, juga menjadi tonggak penting bagi perjalanan perikanan tuna di Indonesia.
Dalam melaksanakan proses sertifikasi MSC untuk delapan perikaan tuna one by one tersebut, total ada sembilan perusahaan anggota AP2HI yang ikut terlibat di dalamnya. Selain itu, ada juga 471 kapal ikan yang 70 persen lebih berukuran di bawah 10 gros ton (GT) dan terlibat aktif pada tahap awal dengan selektif melakukan penangkapan tuna.
Janti mengungkapkan, proses sertifikasi MSC menjadi program perbaikan untuk perikanan tuna secara nasional yang mencakup pengumpulan dan pemantauan data. Prosesnya dilakukan oleh pengamat lokal (observer) dari Pemerintah yang memantau dan mengumpulkan informasi penting, baik yang ada di laut maupun yang ada di beberapa pelabuhan.
Fasilitas Bank Wakaf Mikro di pesantren dapat menghindarkan masyarakat dari rentenir untuk mendapatkan modal usaha. Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo saat meresmikan Bank Wakaf Mikro di Alun-Alun Kaliwungu, Kendal, provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 30 Desember. Presiden meresmikan Bank Wakaf Mikro Apik Kaliwungu dan Bank Wakaf Mikro Pesantren Al Fadllu 2. Menurut Presiden, telah ada 56 bank wakaf mikro yang telah menjangkau 25 ribu nasabah Usaha Mikro, Kecil dan menengah-UMKM.
Bank Wakaf Mikro, merupakan lembaga keuangan non-bank bersifat non-formal yang berbentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Bank Wakaf Mikro didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan-OJK yang menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Sementara dalam operasionalnya, OJK bekerjasama dengan Lembaga Amil Zakat, pesantren dan juga tokoh masyarakat termasuk dalam pembinaan dan pendampingan kepada nasabah.
Menurut Presiden Joko Widodo, dana yang telah disalurkan oleh bank wakaf mikro sebesar 34 miliar rupiah. Presiden menjelaskan akan dibuka lagi bank wakaf mikro sebanyak 50 unit pada 2020 dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Presiden menjamin, pemerintah berusaha untuk membuka banyak bank wakaf mikro dengan tujuan memberikan akses keuangan bagi masyarakat untuk mencari modal bagi UMKM.
Presiden juga menjelaskan agar penerima manfaat mengkalkulasi usaha secara matang dan tidak menggunakan dana untuk membeli hal-hal yang konsumtif. Dengan demikian masyarakat bisa mendapat keuntungan dan membayar angsuran secara baik.
Dalam kesempatan itu Presiden Joko Widodo berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan dana dari bank wakaf mikro. Menurut Presiden, sistem pinjaman Bank Wakaf Mikro adalah saling percaya dan akadnya harus tatap muka, tidak ada jaminan apapun dalam proses pinjam meninjam, karena Bank Wakaf Mikro bertujuan untuk mengangkat UMKM yang tidak bisa meminjam pada bank agar tidak ada kesenjangan.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoro meminta kepada para pegiat UMKM untuk memanfaatkan kehadiran Bank Wakaf Mikro karena yang disasar adalah mereka yang tidak diterima bank karena tidak mempunyai jaminan selain usaha, Nomor Poko Wajib pajak dan ijin usaha karena nasabah adalah pedagang kecil. Wimboh menegaskan, OJK menggandeng perusahaan besar sebagai donatur. Kemudahan yang diberikan Bank Wakaf Mikro untuk para pelaku UMKM agar mereka tidak terpedaya oleh Rentenir.