Presiden Joko Widodo mendorong agar masyarakat ikut membeli produk-produk karya anak bangsa selama pandemi COVID-19. Dalam peresmian Gerakan Nasional #BanggaBuatanIndonesia melalui konferensi virtual di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 14 Mei Presiden mengatakan, Indonesia harus saling mendukung, saling membantu, saling menjaga sesama jangan sampai terpapar virus corona dan saling membantu agar ekonomi tidak terkapar. Karena itu selamatkan tetangga, selamatkan kerabat, dan juga saudara-saudara yang lain dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dengan peduli membantu tetangga yang tengah kesulitan, dengan belanja di usaha kecil, di usaha mikro, belanja di usaha ultra mikro, dengan membeli karya-karya produk Indonesia. Presiden yakin dengan kepedulian masyarakat, bangsa Indonesia dapat melewati cobaan pandemi COVID-19 bersama-sama.
Presiden Jokowi mengatakan, banyak karya-karya dan produk Indonesia yang membanggakan, produk-produk industri kreatif Indonesia bagus-bagus, desainnya tidak kalah dengan produk luar negeri. Banyak produk bermutu, berkualitas yang dihasilkan industri rumahan, para petani, para nelayan, yang dihasilkan industri dalam negeri. Menurut Presiden karya-karya semua anak bangsa ini harus diapresiasi, harus dihargai, harus didukung, harus di beri ruang sebanyak-banyaknya, serta dimanfaatkan dan digunakan untuk keselamatan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Ia menambahkan, produk-produk tersebut harus menjadi andalan untuk menumbuhkan kepercayaan diri bahwa Indonesia adalah bangsa yang bangga terhadap karya bangsa sendiri.
Presiden juga mencontohkan sejumlah karya anak bangsa di bidang kesehatan yang digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19. Di bidang kesehatan, untuk mempercepat penanganan COVID-19, Indonesia telah berhasil mengembangkan Polymerase chain reaction (PCR) test kit, rapid diagnostic test atau RDT, ventilator dan mobile BSL (Biosafety Level 2). Diharapkan pada akhir Mei ini semua inovasi tersebut sudah bisa diproduksi massal sehingga Indonesia tidak tergantung lagi kepada produk-produk impor dari negara lain. Presiden meyakini, pandemi bukan menjadi halangan untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi. Ia menegaskan, keterbatasan justru mendorong tetap berinovasi, bertransformasi, menggali potensi diri dan menciptakan peluang-peluang.
COVID-19 yang mulai mewabah di Indonesia sejak awal Maret tahun ini mengakibatkan mundurnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Mundurnya Pilkada 2020 diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020. Perppu tersebut juga mengakomodasi opsi penundaan lagi jika pandemi COVID-19 belum mereda dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pilkada.
Pilkada Serentak 2020 merupakan gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat memberi tiga skenario penundaan pilkada. Pertama, pilkada ditunda tiga bulan dari rencana semula, atau dilaksanakan 9 Desember 2020. Kedua, penundaan selama enam bulan menjadi sekitar 17 Maret 2021; dan ketiga, penundaan selama 12 bulan menjadi 29 September 2021. DPR akhirnya mengambil opsi pertama, yaitu 9 Desember 2020.
Namun, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, keputusan ini dinilai sebagai misi mustahil. Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia Syahrizal Syarif pernah mengatakan setidaknya butuh enam bulan agar kehidupan bisa kembali normal setelah pandemi dinyatakan selesai. Sementara saat ini, katanya, penyebaran pandemi di Indonesia belum mencapai puncaknya.
Terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang diundur sampai Desember 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat diskusi daring bertajuk ‘Membangun Demokrasi di Tengah Pandemi’, Jumat (15/05) mengungkapkan pesimis bisa dilaksanakan apabila disiplin masyarakat dalam melakukan physical distancing sangat rendah. Menurut Arief, KPU harus memulai tahapan Pilkada pada awal Juni 2020 agar Pilkada dapat dilakukan tepat waktu. Dan itu mustahil dilakukan jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan.
Menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) apalagi secara serentak di beberapa provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia memang bukan persoalan mudah. Butuh waktu dan tahapan sebelum sampai ke pelaksanaan. Mulai dari pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Keempat tahapan tersebut terpaksa ditunda pelaksanaannya karena pandemi COVID-19.
Menunda Pilkada sampai waktu yang tepat merupakan sesuatu yang bijaksana untuk dilakukan karena pemerintah dan otoritas terkait punya waktu yang lebih lapang untuk mempersiapkan diri. Selain itu, melaksanakan Pilkada di tengah pandemi berpotensi menambah pengeluaran, karena masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menjalankan protokol kesehatan, seperti physical distancing, penyediaan masker, sarung tangan, hand sanitizerdan pengukur suhu tubuh.
Namun terlalu lama menunda proses demokrasi pun bukan tanpa resiko. Karena berarti menunda penentuan kepala daerah baru dan jajarannya dengan segala kebijakan yang menyertai, dan ini terkait masa depan suatu daerah. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir.
Beberapa Negara yang dilanda pandemi Covid 19 dengan pertimbangan2 tertentu memutuskan untuk melakukan pelonggaran kebijakan Lockdown. Sektor pertanian dan industri mulai dihidupkan lagi, namun beberapa sektor lainnya masih belum dibuka bebas . Meski jumlah penderita corona baru masih ada, langkah pelonggaran Lockdown sudah diambil. Seperti Presiden Rusia Vladimir Putin yang melonggarkan penerapan karantina wilayah atau lockdown di negaranya pada Selasa (12/5/2020). Langkah itu diambil meskipun Rusia masih mengalami peningkatan tajam kasus Covid-19. Menurut Putin yang dikutip sejumlah media, semua tindakan (terkait Covid-19) yang telah diambil Rusia memungkinkan negara itu untuk pindah ke langkah berikutnya dalam memerangi epidemi tersebut. Yaitu memulai pelonggaran lockdown secara bertahap.
Pemerintah Inggris juga memutuskan untuk melakukan hal yang sama serta mulai melonggarkan karantina wilayah atau lockdown yang telah dilakukan selama tujuh pekan terakhir Mulai Minggu 10 Mei orang-orang yang tak dapat bekerja dari rumah, seperti dibidang konstuksi, dapat bekerja kembali.
Sementara itu, dikabarkan angka kesembuhan kasus positif virus Corona (COVID-19) di Malaysia mencapai lebih dari 60 persen. Tingginya tingkat kesembuhan itu pun membuat pemerintah Malaysia memutuskan melonggarkan lockdown. Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada awal bulan Mei ini mengatakan sebagian besar sektor usaha akan diizinkan beroperasi kembali sambil tetap menetapkan prosedur operasi standar kesehatan yang ketat. Catatan lainnya, beberapa hari terakhir, di Amerika Serikat, Presiden Trump mendorong negara-negara bagian untuk mulai melonggarkan lockdown mereka , untuk menggairahkan kegiatan ekonomi di Amerika yang terpuruk sejak virus Corona (COVID-19) menyerang. Namun pakar epidemi dan penasehat medis Pemerintah Amerika, Anthony Fauci, mengatakan pelonggaran lockdown malah akan membawa Amerika ke situasi yang lebih buruk, korban nyawa yang lebih banyak lagi.
Demi menjaga Kondisi perekonomian dalam Negeri, melonggarkan lockdown memang menjadi pilihan utama negara-negara tersebut . Namun konsekwensi dan resikonya cukup mahal yaitu kemungkinan meningkatnya jumlah yang terinfeksi covid19. Bukan pilihan yang mudah memang. Namun langkah dan keputusan harus diambil agar bisa bebas dari dampak ekonomi akibat pandemi covid19 yang tidak bisa dipastikan kapan usainya. Tinggal lagi bagaimana protokol kesehatan tetap dijalankan dengan disiplin dalam pelonggaran Lockdown. Agar upaya pemulihan ekonomi ini, tidak malah menyebabkan lonjakan sebaran covid19.
Akibat pandemi Covid-19, negara-negara termasuk Indonesia menghadapi masalah besar; salah satunya adalah masalah pengangguran. Pada pertengahan April 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa 1,6 juta pekerja telah di-PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Pada 11 Mei 2020, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memperkirakan jumlah pekerja yang saat ini menganggur atau dirumahkan telah melonjak hingga mencapai setidaknya 6 juta, dan kemungkinan akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Angka pengangguran sebagai dampak pandemi ini merupakan tambahan besar bagi jumlah pengangguran di Indonesia. Menurut data Agustus 2019, ada 7 juta orang Indonesia yang menganggur, mewakili 5,28 persen dari angkatan kerja Indonesia.
Untuk mengatasi masalah pengangguran sebagai dampak pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal kepada perusahaan-perusahaan. Insentif fiskal tersebut dinilai belum cukup memberi implikasi nyata terhadap perbaikan ruang finansial yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara masif.
Pemerintah tentu terus melakukan upaya alternatif atau terobosan guna mengurangi terjadinya PHK. Untuk itu, pemerintah akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat berusia 45 tahun kebawah untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada Senin (11/05).Dia menguraikan bahwa kelompok usia dibawah 45 tahun dinilai memiliki daya tahan tubuh lebih kuat daripada seniornya yang berusia diatas 45 tahun.
Rencana pemerintah ini memicu kecaman luas akibat salah memahami pernyataan Doni Monardo. Masyarakat menafsirkan pernyataan yang sampaikannya seolah-olah dapat diterapkan secara langsung. Padahal untuk menerapkan rencana tersebut, perlu ada produk hukum yang memperbolehkan warga berusia dibawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Selain itu, masyarakat juga salah memahami soal cakupan bidang kerja yang diizinkan. Kesempatan kerja yang diberikan tidak berlaku pada semua bidang kerja melainkan hanya terbatas pada 11 bidang kegiatan seperti yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai PSBB.
Rencana pemerintah untuk mengizinkan warga berusia 45 tahun kebawah untuk kembali bekerja perlu terus digodok. Karena sebenarnya, rencana baik ini bertujuan untuk memberi ruang bagi warga berusia 45 tahun kebawah untuk beraktivitas lebih banyak sehingga potensi PHK dapat dikurangi.