Daniel

Daniel

10
April

Kementerian Perindustrian menyebut industri otomotif di dalam negeri mampu memproduksi alat bantu pernapasan atau ventilator yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Mereka siap memenuhi permintaan pemerintah. Demikian dikatakan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika lewat keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4).

Putu Juli Ardika memberikan apresiasi kepada pelaku industri yang menyambut baik upaya kemanusiaan ini. Putu berharap produksi ventilator nantinya menjadi solusi untuk mempertahankan kinerja sektor otomotif di tengah kondisi sulit sekarang. Putu mengatakan, produsen otomotif sedang menindaklanjuti kerja sama dengan industri komponen untuk melakukan reverse engineering dalam pengembangan prototipe ventilator. Selain itu ada beberapa tim di lembaga pendidikan dan penelitian yang sedang bekerja mengembangkan ventilator.

Sementara itu Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyatakan, dalam upaya mendorong para anggotanya untuk memproduksi ventilator, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menyediakan mitra yang kompeten. Pihaknya membutuhkan pendamping khususnya industri yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam pembuatan ventilator. Pendamping tersebut akan membantu mulai dari menjabarkan cetak biru terkait teknis pembuatan ventilator, alih teknologi, sampai memodifikasi fasilitas perakitan mobil yang ada saat ini agar dapat digunakan memproduksi ventilator dan menentukan standar bahan baku kepada pemasok. Mitra yang sudah berpengalaman itu akan menentukan standar bahan baku kepada pemasok, pihaknya hanya membantu memproduksi.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) juga siap menunggu arahan pemerintah terkait teknis memproduksi ventilator yang dibutuhkan. Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan, pihaknya yang membawahi lima merek motor di dalam negeri butuh gambaran detail terkait produksi massal ventilator. Negara seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah mengerahkan kemampuan industri otomotifnya untuk membantu produksi ventilator yang ketersediannya terbatas dalam upaya memenuhi kebutuhan bagi pasien COVID-19. Ventilator dibutuhkan oleh pasien untuk menghindari terjadinya gagal nafas yang diakibatkan penyakit COVID-19.

06
April

Sejak pandemi virus Corona atau Covid-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, berbagai upaya dilakukan untuk memperlambat penyebarannya. Setiap negara memiliki kebijakan berbeda-beda dalam merespon wabah Covid-19. Ada yang   menghimbau warganya  untuk menerapkan social distancing atauphysical distancing(menjaga jarak satu sama lain). Dan  ada pula  yang  memberlakukan lockdown atau penguncian wilayah negara. Kesemuanya   diyakini dapat menghambat penyebaran virus Covid-19.

Bagaimana dengan Indonesia? Akhr-akhir ini beberapa kalangan mendesak pemerintah pusat untuk memberlakukan kebijakan lockdown atau penguncian wilayah. Hal ini disebabkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah dengan pesat. Namun tampaknya, pemerintah pusat belum mau memberlakukan kebijakan tersebut, meskipun beberapa kota di Indonesia telah memberlakukan karantina wilayah atau lockdown wilayah guna menutup akses keluar masuk ke wilayahnya.

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam video conference, Selasa (31/3/2020) menyatakan lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi virus Covid-19. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden. Aturan pelaksanaannya  dirilis Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 pada Jumat (3/4/2020).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.  PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

 

Jika dicermati, isi Permenkes tersebut, memang  lebih longgar daripada lockdown atau penguncian wilayah. Dalam PSBB meskipun ada pelarangan dan pembatasan kegiatan di sekolah dan kantor, tempat ibadah, tempat umum, transportasi umum, juga   kegiatan sosial budaya, warga masih diperbolehkan berlalu lalang dan  keluar rumah untuk alasan yang dianggap penting. Berbeda dengan beberapa negara yang memberlakukan lockdown di mana warga tidak diperbolehkan sama sekali keluar rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan obat-obatan.  Beberapa negara bahkan memberlakukan sangsi denda dan hukuman pidana bagi warga yang keluar rumah

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil pemerintah Indonesia merupakan langkah yangdianggap  tepat untuk meningkatkan disiplin masyarakat  dan diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19. Memang, yang terpenting adalah disiplin masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menghindari tempat keramaian serta menjaga kesehatan dan kebersihan yang dimulai dari diri sendiri.

06
April

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mencatatkan beberapa hal perkembangan dari kasus-kasus yang dirawat di seluruh tanah air.Perkembangan itu menunjukkan jumlah penambahan 181 konfirmasi positif hingga 2.273 orang.Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mengatakan, hari Minggu (5/4/2020) masih terjadi penambahan kasus untuk konfirmasi positif sebanyak 181 kasus sehingga total menjadi 2.273 kasus konfirmasi positif.Menurut  dia  selain kasus konfirmasi positif, untuk kasus orang yang sembuh juga bertambah 14 orang menjadi 164 orang.Sementara untuk angka kematian mencapai 198 orang. antara

06
April

 

Satuan tugas pengamanan perbatasan-Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang bersama instansi terkait melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Hal itu dikatakan Komandan satgas Pamtas Yonif R-641/Bru Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono di Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu.

Dia menjelaskan, pelintas batas yang masuk melalui PLBN Entikong ini bukan hanya warga Kalimantan Barat, tetapi ada juga yang berasal dari berbagai pulau, seperti dari Sumatera, Jawa, Madura, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Dia menambahkan, alur pemeriksaan sudah disiapkan dan dilengkapi dengan info grafis untuk memudahkan WNI yang datang. Setiap WNI harus melalui proses pencucian tangan dan penyemprotan cairan disinfektan untuk barang-barang yang dibawa. Menurut dia, pencegahan penyebaran virus corona ini menjadi tanggung jawab bersama. Semua instansi bekerja sama guna memastikan semua protokol kesehatan dilalui dengan baik. Antara