Daniel

Daniel

03
April

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta agar akses pengiriman sarana produksi dan logistik di bidang kelautan dan perikanan tidak dibatasi, termasuk wilayah-wilayah yang menjadi zona merah pandemi COVID-19. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, mengatakan, sektor perikanan, khususnya sub sektor perikanan budidaya ini sangat erat kaitannya dengan masalah suplai pangan bagi masyarakat.  Menurut Slamet, wabah COVID-19 ini menjadi tantangan bagi penyediaan pangan termasuk di dalamnya produk ikan. (antara)

 

02
April

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.  Perppu ini yang ditetapkan dan diundangkan, Selasa (31/3/2020) diterbitkan lantaran wabah Virus Korona (Covid-19) yang melanda Indonesia telah memasuki kategori kegentingan yang memaksa, karena bukan hanya menimbulkan masalah kesehatan, tetapi juga memicu implikasi perekonomian luar biasa.

Perppu ini, menurut Presiden Joko Widod, akan memberikan fondasi bagi pemerintah dan otoritas di industi perbankan dan jasa keuangan dalam menerapkan langkah-langkah menjamin kesehatan masyarakat, menyelematkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut berisi tentang stimulus fiskal, stimulus moneter, stimulus keuangan, serta berbagai kebijakan untuk mengatasi seluruh dampak yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19, baik bagi masyarakat umum maupun dunia usaha.

Berdasarkan Perppu ini, dalam hal kebijakan fiskal, pemerintah menambah belanja APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.  Jumlah tersebut dialokasikan  untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan social, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan, upgrade rumah sakit rujukan, serta insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit.  Sedangkan, anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.

Untuk bidang nonfiskal, pemerintah membebaskan bea masuk dan kemudahan impor sejumlah barang. Dalam bidang moneter dan keuangan, kebijakan difokuskan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Tambahan anggaran itu memadai meski relatif kecil jika dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan negara lain seperti Amerika Serikat yang mencapai 1 triliun dolar. Walaupun relatif kecil,  tambahan belanja negara dan berbagai stimulus fiskal, menyebabkan defisit APBN 2020 akan melampaui batas 3 persen yang diizinkan Undang-Undang Keuangan Negara. Tahun ini, defisit anggaran diperkirakan mencapai 5,07 persen  dari produk domestik bruto.  

Untuk menekan lonjakan tambahan anggaran dan defisit, pemerintah perlu  menata ulang dan merealokasi anggaran seoptimal mungkin. Pemerintah juga dapat mengalihkan semua anggaran yang tidak mendesak untuk fokus pada penanganan Covid-19 beserta seluruh dampak ekonomi-sosial.

Meski konsekuensinya akan memperbesar defisit, rakyat Indonesia perlu mengapresiasi respons kebijakan pemerintah yang cepat dengan menerbitkan Perppu No.1/2020 untuk mengatasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional akibat Covid-19.

Setelah Perppu ini disetujui oleh DPR, hal yang menjadi perhatian utama berikutnya adalah peraturan-peraturan turunan terhadap Perppu tersebut guna memperlancar pelaksanaannya  di lapangan.

03
April

 

Pemerintah Italia memperpanjang kebijakan lockdown hingga 13 April mendatang guna menekan penularan dan penyebaran virus corona (covid-19). Virus corona di negara ini telah menelan korban jiba mencapai lebih dari 13 ribu orang. Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte dalam pidatonya yang disiarkan tv nasional seperti dilansir AFP Kamis (2/4) mengatakan, jika mulai mengendurkan langkah-langkah sekarang, semua upaya akan sia-sia.

Perpanjangan kebijakan lockdown ini telah diperkirakan sebelumnya oleh Menteri Kesehatan Italia. Ia menyatakan bahwa aktivitas bisnis di seluruh negeri yang berpenduduk 60 juta jiwa ini akan tetap ditutup dan pertemuan publik akan dilarang setidaknya sampai 12 April mendatang. (rri)

02
April

 

Umat Muslim di seluruh dunia dihimbau untuk bersabar dan menunda kesepakatan kontrak apapun terkait ibadah haji 2020, serta menunggu kejelasan sampai wabah virus Covid-19 selesai. Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Muhammad Saleh bin Thahir Benten, dalam wawancara dengan televisi pemerintah Arab Saudi, Al-Ekhbariya, di Masjidil Haram, Mekah, Selasa (31/03) waktu setempat. Terkait biaya Visa yang terlanjur dibayar jemaah umrah, Muhammad Saleh bin Thahir Benten mengatakan pihaknya akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan calon jemaah umrah yang tidak bisa datang ke Arab Saudi karena adanya pandemi Covid-19.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, kepada Voice of indonesia, Kamis (02/04) melalui pesan tertulis menyampaikan hal yang sama, yaitu pemerintah Arab Saudi meminta untuk tidak menandatangani kontrak terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020. Selain itu, Eko Hartono mengatakan, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai ada tidaknya penyelenggaraa Haji 2020. (VOI/AHM)