ofra voi

ofra voi

10
January

Hds

Published in HDS

Hari Ini dalam Sejarah/ kami awali dengan Peristiwa di  tanggal 10 Januari 1920- berdirinya Liga Bangsa Bangsa.

Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dibentuk setelah Perang Dunia Pertama dengan tujuan untuk mewadahi kepentingan bangsa-bangsa dan menjaga perdamaian dunia// Pendirian lembaga ini diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson, dalam perjanjian damai di Versailes// Namun Amerika Serikat sendiri tidak bergabung dalam Liga Bangsa-Bangsa// 42 negara menjadi anggota saat LBB didirikan// 23 di antaranya tetap bertahan sebagai anggota hingga LBB dibubarkan pada 1945//

Kita beralih ketanggal 10 Januari 1929, komik legendaris tentang seorang wartawan Tintin terbit pertama kali di Belgia.

Cerita Komik Tintin pada awalnya hanya muncul di edisi tambahan pada dalam harian Le vingitème Siecle di Belgia// Dengan cerita yang lucu dan unik dari petualangan seorang Wartawan muda yang ditemani seekor anjing putih/ Komik Tintin telah membawa ide dan hiburan segar kepada para pembacanya// Cerita-cerita yang disajikan oleh ilustrator George Rémi dengan nama samara Hérge banyak mengambil insprasi dari tulisan dan foto-foto dari berbagai sumber// Salah satu judul kisah petualangan Tintin adalah Penerbangan 714 yang mengambil setting di sebuah pulau di Indonesia//

Kami akhiri dengan peristiwa 10 Januari 1966- aksi demonstrasi Mahasiswa dengan Tri Tura.

Usai kemelut politik pada September 1965 serta Isu Komunis yang melanda Indonesia/ ribuan mahasiswa  yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia KAMI mengadakan demonstrasi besar besaran pada 10 Januari 1966 yang di mulai di Jakarta// Aksi tuntutan tersebut terkenal dengan sebutan TRI TURA (3) tuntutan Rakyat yang berisi/ 1 bubarkan Partai Komunis Indonesia/ 2  Rombak Kabinet Dwikora/ 3 Turunkan Harga// Aksi-aksi yang kemudian meluas ke seluruh Indonesia ini akhirnya memaksa Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret yang melimpahkan wewenang penuh kepada letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan memulihkan keadaan di seluruh Indonesia// 

10
January

Kementerian Kesehatan RI melaporkan hingga Minggu 9 Januari 2022kasus infeksi varian Omicron Covid-19 di Indonesiameningkat menjadi 414 orang. Ada penambahan kasus sebanyak 75 orang.// Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 orang dengan kasus transmisi lokal. Sisanya merupakan pelaku perjalanan luar negeri. //

Data tersebut mengisyaratkan penularan Omicron di Indonesia hingga saat ini masih terus bertambah// Secara total, kasus Omicron yang 99% memiliki gejala ringan atau tanpa gejala itu, paling banyak datang dari Turki dan Arab Saudi. //

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya menyebutkan, beberapa wilayah yang mengalami kenaikan kasus adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara.// Adapun hingga 5 Januari, Indonesia berada di posisi ketiga kasus Omicron tertinggi Asia Tenggara setelah Singapura dan Thailand.//  Singapura masih menempati posisi teratas dengan 2.251 kasus yang terdeteksi , sedangkan Thailand 2062 kasus.

Fakta-fakta tersebut tentunya cukup mengkhawatirkan.Ditengah gencarnya himbauan pemerintah agar warga negara indonesia tidak bepergian ke luar negeri, masih ada yang pergi keluar negeri sehingga memunculkan kasus baru di Indonesia.//

Pemerintah pun kembali menyesuaikan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang akan masuk ke Indonesia. Terkini Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri, Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban test Kesehatan seperti RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.//

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden mengatakan salah satunya yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri. Secara alamiah, perjalanan antar negara membuka peluang importasi kasus, apalagi jika tidak dikendalikan dengan baik.//

Menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk mengendalikan Covid 19 yang saat ini cenderung naik, setelah melandai beberapa bulan terakhir//Untuk itu,cara terbaik adalah dengan terus menerapkan protokol kesehatan sebagai strategi pengendalian pandemi yang mudah, murah dan efektif dalam mencegah penularan. //Selain diminta untuk taat memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, masyarakat pun diminta berperan aktif mencegah masuknya lebih banyak varian Omicron.// Caranya dengan tidak bepergian keluar negeri terkecuali sangat mendesak. Dan bagi masyarakat yang kembali ke Indonesia, hendaknya mentaati aturan secara ketat termasuk kebijakan karantina yang berlaku.//

04
January

Dua hari belakangan ini, media ramai membicarakan isu Kepolisian Republik Indonesia -Polri diusulkan di bawah kementerian. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Letnan Jenderal TNI (Purn), Agus Widjojo telah mengusulkan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri segera dibentuk. Dengan demikian, kata Widjojo, Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan menaungi Polri.

Menanggapi usulan tersebut, Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo W Andiko, menyampaikan keterangan pers, Senin. Ia menegaskan, institusi Kepolisian Republik Indonesia bertugas di bawah presiden Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri.

Andiko juga mengatakan, pasal 8 ayat (1) UU No.2/2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Polri berada di bawah presiden. Dengan demikian, hingga saat ini, institusi Polri masih beroperasi di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Senada dengan Polri, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan bahwa instansi Polri yang saat ini dibawahi langsung oleh Presiden Republik Indonesia merupakan mandat dari era Reformasi. Poengky menilai, tidak tepat jika ada pihak yang mengusulkan ide lain yang menyimpang dari mandat era Reformasi.

Menurut Poengky UU No.2/2002 tentang Polri merupakan wujud dari reformasi kepolisian. Selain itu, Polri sebagai lembaga tidak berdiri sendiri. Sebab, Kompolnas ikut mengawal dan bertugas menetapkan arah kebijakan yang disusun oleh Polri.

Beberapa pengamat dan anggota DPR juga melontarkan pendapat yang senada. Intinya adalah bahwa Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden, dan belum diperlukan sebuah institusi khusus yang membawahi Polri.

Banyaknya pendapat yang mendukung Polri tetap di bawah Presiden menunjukkan bahwa posisi Polri saat ini dinilai sudah tepat. Harus ada alasan yang sangat kuat dan kajian mendalam, jika ingin mengubah posisi polri tersebut. Apapun posisi Polri, kepentingan bangsa dan negara lah yang harus menjadi landasannya.

05
January

Lima Negara yang memiliki kekuatan nuklir global membuat pernyataan bersama untuk mencegah penyebaran senjata nuklir, dan menghindari konflik akibat penggunaannya.

Mengutip AFP, pernyataan bersama anggota tetap Dewan Keamanan PBB yaitu Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS), pada Selasa 4 Januari itu dikeluarkan setelah peninjauan terakhir terhadap Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (Non-Proliferation of Nuclear Weapons -NPT) yang pertama kali berlaku pada 1970.

Tak dapat disangkal, selama ini sering terjadi ketegangan antar negara-negara tersebut,khususnya antara pihak “barat” (AS, Perancis, dan Inggris)dengan “timur” (Rusia dan Tiongkok). Namun, lima kekuatan dunia itu menilai penghindaran perang antara negara-negara pemiliksenjata nuklir dan pengurangan risiko strategis sebagai tanggung jawab utama mereka.

Pernyataan itu juga berjanji untuk mematuhi artikel kunci dalam NPT, bahwa negara-negara berkomitmen untuk pelucutan senjata nuklir secara penuh di masa depan. Senjata nuklir pernah digunakan AS di Jepang pada akhir Perang Dunia II. Yaitu lewat pemboman di Hiroshima dan Nagasaki dengan dampak yang sangat mengerikan.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengapresiasi pernyataan bersama tersebut dengan mengemukakan bahwa keberadaan 13 ribu senjata nuklir di seluruh dunia merupakan ancaman yang berkembang, dengan risiko bahwa senjata itu dapat digunakan kapan pun. Penyebaran lebih lanjut dari senjata semacam itu harus dicegah. Perang nuklir tidak boleh sampai terjadi, mengingat dampaknya yang sangat dahsyat.

Meski berpengaruh, pernyataan bersama kelima negara tersebut tentu tidak serta merta mampu menghilangkan semua senjata nuklir di dunia.Beberapa negara lain seperti Iran, Korea Utara, India dan Pakistan, diketahui juga telah mulai mengembangkan senjata nuklirnya.Sementara Israel secara luas diyakini memiliki senjata nuklir tetapi tidak pernah secara resmi mengakui hal tersebut.

Betapapun, pernyataan kesepakatan pencegahan senjata nuklir itu diyakini dapat membantu meningkatkan rasa saling percaya antar negara. Termasuk menggantikan persaingan di antara kekuatan-kekuatan besar dengan koordinasi dan kerja sama. Di samping itu, diharapkan juga dapat mencairkan ketegangan yang kerap timbul diantara negara negara berkekuatan nuklir seperti Rusia dan AS yang terkadang masih menyisakan jejak Perang Dingin di masa lalu.

Fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah, potensi perang nuklir itu pada dasarnya tetap ada. Banyak negara berupaya meningkatkan kekuatan militernya termasuk senjata nuklir, demi menjaga dari ancaman pihak lain.Padahal, terkadang perang dapat dicegah atau bahkan ‘dimenangkan’ dengan berbagai caralain, seperti diplomasi, menahan diri ataupun menghindar. Dengan demikian, perang nuklir dapat dihindari, dunia pun dapat diselamatkan dari kehancuran dan dampak yang mengerikan bagi umat manusia.