Presiden Joko Widodo memutuskan mengembalikan seluruh kewenangan perizinan investasi dari kementerian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, sebagai tindak lanjut, para menteri diminta mencabut sedikitnya 40 peraturan menteri yang dianggap menghambat investasi dan kemudahan berusaha paling lambat akhir Desember 2019.
Pramono seusai mengikuti rapat terbatas tentang percepatan kemudahan berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis pekan lalu mengatakan, Sekretaris Kabinet telah membuat surat secara resmi kepada BKPM sesuai dengan arahan Presiden bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM. Menurut Pramono, keputusan itu bertujuan meningkatkan kemudahan berinvestasi atau berusaha di Indonesia.
Dalam laporan Bank Dunia yang dirilis Oktober lalu, peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia berada di peringkat 73, turun dari peringkat 72 di 2018. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 50 pada peringkat kemudahan berusaha pada 2021, lalu masuk peringkat 40 di tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, Presiden Jokowi menilai perlu ada reformasi perizinan. Pramono menjelaskan, perizinan dibuat di satu pintu yaitu BKPM karena dalam kondisi dunia yang seperti ini tidak mungkin Indonesia bergerak maju kalau hambatan di dalam pemerintahan masih ada.
Sementara itu Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan BKPM sudah mulai mengubah paradigma. Selama ini jika para investor ingin melakukan investasi, BKPM membantu dan mendampingi mengurus perizinannya di kementerian yang selama ini dianggap sulit. Dengan instruksi Presiden Jokowi tersebut diharapkan investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia tidak perlu lagi bolak- balik ke kementerian untuk mengurus suatu perizinan agar bisa berusaha di berbagai wilayah Indonesia.
Bahlil mengatakan, saat dirinya baru menjabat Kepala BKPM, ada investasi existing senilai 708 triliun rupiah yang belum dieksekusi. Setelah sebulan ia menjabat atau hingga pekan lalu sudah ada 89 triliun rupiah investasi yang dieksekusi. Bahlil menambahkan, pemerintah juga akan membentuk sistem satu pintu dalam pengurusan perizinan kapal.