Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat. Presiden menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12). Jokowi mengatakan,selain itu juga termasuk kehendak yang ada di legislative-DPR. Saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat. (cnnindonesia)