Produk keramik Indonesia untuk lantai dan dinding terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard yang dipungut Filipina. Pembebasan tarif merupakan hasil penyelidikan kasus safeguard yang diumumkan Komisi Tarif Filipina pertengahan Desember lalu. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto seperti dikutip Antara, Senin (30/12) mengatakan, pembebasan tarif membuka peluang besar untuk pertumbuhan ekspor keramik Indonesia ke Filipina.
Agus Suparmanto menjelaskan, pembebasan BMTP jelas menguntungkan Indonesia, mengingat Filipina pernah menerapkan BMTP pada produk keramik Indonesia selama 10 tahun. Pembebasan ini akan membuat produk keramik Indonesia lebih kompetitif di pasar Filipina. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, produk yang terbebas dari pengenaan BMTP adalah produk keramik dengan 13 nomor kode dalam harmonized system (HS) yaitu nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia. Menurut Agus, pembebasan pengenaan bea masuk tersebut karena produk keramik RI tidak terbukti membuat lonjakan impor yang signifikan. Sesuai dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) Agreement on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap suatu produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri. MenurutAgus Suparmanto belakangan, banyak negara, seperti Filipina, aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Di antaranya dengan mengenakan special agricultural safeguard terhadap produk kopi instan, serta melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk semen dan kaca.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menambahkan, hasil positif penyelidikan tidak terlepas dari peran aktif pemerintah Indonesia bersama dengan produsen dan eksportir selama proses pemeriksaan berlangsung. Sejak dimulai penyelidikan, pemerintah mengikuti prosedur sesuai ketentuan WTO. Mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, hingga menyampaikan sanggahan tertulis hingga dengar pendapat publik.