Tuesday, 24 March 2020 12:23

Pantauan Perbatasan Indonesia-Malaysia di Hari Pertama Perintah Kawalan Pergerakan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Berbagai negara di dunia tengah menerapkan kebijakan-kebijakan yang memperketat akses masuk untuk menekan penyebaran virus corona baru atau COVID 19 di masing-masing negara, tak terkecuali Malaysia yang melakukan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 yang membatasi warga negara Malaysia untuk keluar Malaysia maupun warga asing memasuki Malaysia

Seperti dikutip kemlu.go.id (19/3) kebijakan ini tentu memengaruhi arus keluar masuk Warga Negara Indonesia - WNI di perbatasan langsung Indonesia dan Malaysia Salah satunya di pos lintas batas Tebedu dengan Pos Lintas Batas Negara  (PBLN )   Entikong, Pontianak, Kalimantan Barat  Di pos batas tersebut, WNI dapat keluar dari Sarawak ke Indonesia sepanjang paspor ataupun visa atau permit masih berlaku, tetapi WNI tidak dapat masuk ke Malaysia hingga tanggal 31 Maret 2020 Untuk warga Malaysia sendiri dapat masuk ke Malaysia namun mereka  harus menjalani karantina sendiri di rumahnya selama 14 hari  Menurut petugas Imigrasi Tebedu pada hari pertama diberlakukan kebijakan itu, sepanjang pagi hari itu sudah sekitar 50 orang WNI melintas keluar Malaysia menuju Entikong

Selama kunjungan Konsul Jenderal RI-Kuching   Yonny Tri Prayitno ke pos lintas batas Tebedu, tampak pintu gerbang masing-masing PLBN yang biasanya dibuka, saat itu ditutup rapat dan dijaga petugas dari masing-masing negara  Di PLBN Entikong, tampak ada beberapa WNI pelintas batas yang sedang mengisi kartu  dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas KKP Entikong sebelum menuju pemeriksaan Imigrasi  Menurut pihak PLBN Entikong semua pelintas batas wajib melaksanakan prosedur pencegahan COVID-19 Sementara tinjauan ke pintu keluar pelintas batas yang akan ke Malaysia tampak sepi belum terlihat adanya WNA yang akan menuju Malaysia

Read 936 times