Friday, 03 April 2020 06:02

Pemerintah Kucurkan Dana 405 Triliun Rupiah Tangani Corona

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai fondasi dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian, dan stabilitas keuangan. Presiden Joko Widodo  dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa,31 Maret mengatakan, Perppu itu lahir salah satunya untuk merespon pandemi COVID-19 yang saat ini dihadapi 202 negara termasuk Indonesia. Menurut  Presiden, Pandemi COVID-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas.

Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2020 sebesar 405,1 triliun rupiah. Total anggaran tersebut akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM).

Sementara anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian Alat pelindung diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan seperti tes kit, reagen, ventilator dan upgrade Rumah Sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan masalah kesehatan lainnya.

Anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan kepada Program Keluarga Harapan (PKH) yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Anggaran ini juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima. Anggaran perlindungan sosial menurut presiden juga akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya untuk bisa melindungi sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listirk 24 juta pelanggan 450 VA dan 7 juta pelanggan 900 VA, termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembilan bahan pokok dan kebutuhan pokok.

Presiden mengharapkan dukungan dari DPR RI atas Perppu yang baru ditandatangani tersebut yang akan segera diundangkan dan dilaksanakan.

Read 854 times